Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
Tipu Korban Masuk CPNS, Petugas Imigrasi Gadungan Asal Mojokerto Dituntut 3 Tahun

Tipu Korban Masuk CPNS, Petugas Imigrasi Gadungan Asal Mojokerto Dituntut 3 Tahun

Polhukam,Mojokerto,CPNS,
Daftar Isi
×

M. Edy Suwarno, warga Puri-Mojokerto terdakwa penipuan CPNS, berproses di PN Mojokerto

Mojokerto –Warga Desa Mlaten, Kec. Puri-Mojokerto, M. Edy Suwarno, (55), kini tahapan menjalani proses tuntutan hukum di PN (Pengadilan Negeri) Mojoikerto lantaran lantaran terlibat kasus penipuan calo CPNS (calon pegawai negeri sipil). Untuk memuluskan aksinya agar korban rela menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, terdakwa bahkan sempat menyaru sebagai ex pegawai imigrasi, anggota ICW bahkan anggota KPK.


Pantauan di ruang sidang PN Mojokerto, Kamis (29/2) siang, akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk proses putusan masih perlu menjalani 1-2 kali sidang lagi. ’’Terdakwa dituntut penjara 3 tahun. Sesuai dakwaan pertama yang dikenakan oleh penuntut umum,’’terang Kholil Askohar, penasihat hukum terdakwa.


 Dijelaskannya, warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, terlibat aksi penipuan calo CPNS sejak Maret 2021 hingga Februari 2023. Selang waktu tersebut, terdakwa menipu Mohamad Qosim, warga Perumahan Indraprasta, Kecamatan Puri-Mojokerto, yang secara kebetulan sedang mencarikan pekerjaan untuk kedua anaknya yakni Anita Nislifiyah dan Ilham Prayugi Hidayat.


Muncul kasus penipuan ini, sebenarnya antara terdakwa dan korban sudah saling kenal saat ada hubungan bisnis, namun sudah lama tidak pernah bertemu. Saat nyambung lagi, terdakwa ingin pinjam uang ke korban. Namun korban dengan perkataan halus tidak memberi pinjaman. Dengan alasan masih butuh dana utuk mencarikan anaknya pekerjaan.


Mengetahui kondisi korban sedang mencarikan kedua anaknya mencari pekerjaan, terdakwa (Edy) muncul niat jahat untuk menipu korban (Qusim) agar bisa menguras uangnya. Ujungnya terdakwa sanggup mencarikan pekerjaan di pemerintahan jalur CPNS.

Untuk meyakinkan korban agar lebih percaya pada terdakwa yang ingin menolong mencarikan pekerjaan untuk kedua anannya, dihadapan korban terdakwa Edy mengaku pernah bekerja sebagai pegawai imigrasi, juga pernah sebagai anggota ICW bahkan sebagai anggota KPK.


’’Terdakwa menyanggupi, kalau saat itu sedang ada lowongan pekerjaan CPNS jatahnya sebagai anggota KPK,” sebut Direktur LBH Permata Law.


Kemudian Edy menawarkan pilihan CPNS di Pemkab Mojokerto sebagai guru dan CPNS imigrasi dengan biaya pendaftaran Rp 150 juta. Dengan tawaran yang menggiurkan itu, korban akhirnya berminat dan menerima.


’’Korban waktu itu sempat meminta ditunjukan tanda pengenalnya sebagai anggota KPK, tapi terdakwa mengaku sedang tidak membawa,’’urainya.


Selanjutnya sejak Maret 2021 hingga 1 Februari 2023, total Qosim telah menyerahkan uang sebanyak Rp 346 juta dengan 15 kali transaksi baik secara transfer maupun tunai. Nominalnya pun beragam, mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan sejumlah uang tersebut selain uang simpanan selama bertahun-tahun, juga hasil dari menjual sejumlah barangnya termasuk motor dan lainnya.


’’Supaya korban terus memberi uang, terdakwa selalu mengancam uang yang sebelumnya diserahkan akan hangus kalau korban tidak ngasih ke terdakwa lagi. Pengakuan terdakwa ke korban, uang tersebut sebagian untuk pimpinannya di Jakarta,’’tukas Alex. (*)

0Komentar