Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
MUI Kota Kediri Ingatkan Jual Beli Uang itu Hukumnya Riba, Bank Indonesia Kasih Solusinya

MUI Kota Kediri Ingatkan Jual Beli Uang itu Hukumnya Riba, Bank Indonesia Kasih Solusinya

MUI Kota Kediri Ingatkan Jual Beli Uang itu Hukumnya Riba, Bank Indonesia Kasih Solusinya
Daftar Isi
×


KEDIRI
(ragamjatim.id) – Setiap jelang Lebaran, sebagian masyarakat disibukan dengan berburu uang tunai baru. Biasa mereka melakukan penukaran uang tunai baru melalui bank atau tempat-tempat tidak resmi.


Fenomena penukaran uang tunai baru jelang lebaran lazimnya disebut perdagangan uang dengan uang. Namun, ternyata pembelian uang tunai baru ini masih menjadi perdebatan jika ditilik dari syariat Islam.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kediri mengatakan, penukaran uang tunai baru yang biasa dilakukan menjelang Idul Fitri 2024 hanya bisa dilakukan melalui barter dan tidak boleh dalam bentuk jual beli.


Sekretaris MUI Kota Kediri Nur Ahid mengatakan uang berfungsi sebagai alat tukar, dan bukan barang yang diperjualbelikan. Sehingga perlu diseimbangkan nilainya.


" Iya Mas, tidak boleh uang tunai baru Rp 1.000.000 dibeli dengan uang lama Rp 1.050.000 ," kata Nur Ahid dalam pesan singkatnya, Senin (25/3/2024).


Nur Ahid mengungkapkan bahwa apabila saat penukaran tidak ada penambahan uang dari pecahan uang baru yang ditukar ataupun pengurangan terhadap jumlah uang pecahan maka hukumnya boleh. Namun jika sebaliknya hukumnya dipastikan berubah menjadi riba atau haram.


" Maka kami jelaskan pemahaman tersebut kepada masyarakat. Agar hal ini tidak terjadi riba yang haram," pintanya.


Untuk itu, Nur Ahid meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi, atau tempat jasa penukaran uang rupiah baru, dengan mengunakan sistem sedekah.


" Solusinya sebagai upah tenaga, yakni tidak mematok harga. Tergantung yang memberi upah seikhlasnya atau sifatnya sedekah kepada tempat jasa penukaran," ungkapnya.


Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri  Moch. Choirur Rofiq menyampaikan pihaknya tengah melaksankan program penukaran uang bernama Serambi (semarak rupiah ramadan dan berkah Idul Fitri.red) dari Bank Indonesia sejak 15 Maret 2024.


Masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang tunai baru melalui layanan kas keliling terpadu penukaran bersama perbankan. Kegiatan ini dilakukan melalui penyelenggaraan kas keliling, penukaran terpadu bersama perbankan, dan penukaran melalui kantor cabang bank umum.


Mendekati Idul Fitri, BI juga akan menyediakan layanan penukaran uang tunai baru melalui layanan kas keliling di sejumlah lokasi strategis di berbagai wilayah Kediri raya, dan Madiun raya.


“Masyarakat agar tetap melakukan penukaran ke perbankan dan armada kas keliling yang telah disediakan," ujarnya.


Pak Choy sapaan akrab Moch. Choirur Rofiq mengutarakan masyarakat kini tidak perlu antri lagi untuk menukarkan uang tunai baru jelang Lebaran.


Masyarakat dapat mengajukan penukaran tunai terlebih dahulu secara online melalui website PINTAR BI. Setelah memesan, mereka akan menerima kode QR, serta jadwal dan lokasi penukaran.


Ia juga meminta agar masyarakat untuk menukarkan uang tunai baru di layanan resmi agar terjamin keaslian dan jumlah uangnya. Selain itu, penukaran uang juga gratis tanpa dipotong atau dipungut biaya.


" Kami meminta masyarakat melakukan penukaran di titik-titik BI dan layanan perbankan, karena ada tiga hal yang pasti, jumlah pasti, terjamin keasliannya dan tentunya tidak dipungut biaya," tutupnya.


Sekedar diketahui bagi masyarakat khusus untuk Kediri raya, dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang tunai di kawasan SLG tanggal 1 April 2024, dan rest area jalan tol 626 A tanggal 2- 4 April 2024, serta layanan penukaran uang rupiah melalui layanan kas keliling di GNI Kota Kediri.


Adapun setiap penukaran uang, dilakukan pembatasan. Yakni setiap penukar maksimal melakukan penukaran Rp 4 juta. (*) 

0Komentar