Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • ekonomi dan bisnis

MUI Kota Kediri Ingatkan Jual Beli Uang itu Hukumnya Riba, Bank Indonesia Kasih Solusinya

Redaksi
Senin, Maret 25, 2024

MUI Kota Kediri Ingatkan Jual Beli Uang itu Hukumnya Riba, Bank Indonesia Kasih Solusinya

KEDIRI – Setiap jelang Lebaran, sebagian masyarakat disibukan dengan berburu uang tunai baru. Biasa mereka melakukan penukaran uang tunai baru melalui bank atau tempat-tempat tidak resmi.

Fenomena penukaran uang tunai baru jelang lebaran lazimnya disebut perdagangan uang dengan uang. Namun, ternyata pembelian uang tunai baru ini masih menjadi perdebatan jika ditilik dari syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kediri mengatakan, penukaran uang tunai baru yang biasa dilakukan menjelang Idul Fitri 2024 hanya bisa dilakukan melalui barter dan tidak boleh dalam bentuk jual beli.

Sekretaris MUI Kota Kediri Nur Ahid mengatakan uang berfungsi sebagai alat tukar, dan bukan barang yang diperjualbelikan. Sehingga perlu diseimbangkan nilainya.

" Iya Mas, tidak boleh uang tunai baru Rp 1.000.000 dibeli dengan uang lama Rp 1.050.000 ," kata Nur Ahid dalam pesan singkatnya, Senin (25/3/2024).

Nur Ahid mengungkapkan bahwa apabila saat penukaran tidak ada penambahan uang dari pecahan uang baru yang ditukar ataupun pengurangan terhadap jumlah uang pecahan maka hukumnya boleh. Namun jika sebaliknya hukumnya dipastikan berubah menjadi riba atau haram.

" Maka kami jelaskan pemahaman tersebut kepada masyarakat. Agar hal ini tidak terjadi riba yang haram," pintanya.

Untuk itu, Nur Ahid meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi, atau tempat jasa penukaran uang rupiah baru, dengan mengunakan sistem sedekah.

" Solusinya sebagai upah tenaga, yakni tidak mematok harga. Tergantung yang memberi upah seikhlasnya atau sifatnya sedekah kepada tempat jasa penukaran," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Moch. Choirur Rofiq menyampaikan pihaknya tengah melaksankan program penukaran uang bernama Serambi (semarak rupiah ramadan dan berkah Idul Fitri.red) dari Bank Indonesia sejak 15 Maret 2024.

Masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang tunai baru melalui layanan kas keliling terpadu penukaran bersama perbankan. Kegiatan ini dilakukan melalui penyelenggaraan kas keliling, penukaran terpadu bersama perbankan, dan penukaran melalui kantor cabang bank umum.

Mendekati Idul Fitri, BI juga akan menyediakan layanan penukaran uang tunai baru melalui layanan kas keliling di sejumlah lokasi strategis di berbagai wilayah Kediri raya, dan Madiun raya.

“Masyarakat agar tetap melakukan penukaran ke perbankan dan armada kas keliling yang telah disediakan," ujarnya.

Pak Choy sapaan akrab Moch. Choirur Rofiq mengutarakan masyarakat kini tidak perlu antri lagi untuk menukarkan uang tunai baru jelang Lebaran.

Masyarakat dapat mengajukan penukaran tunai terlebih dahulu secara online melalui website PINTAR BI. Setelah memesan, mereka akan menerima kode QR, serta jadwal dan lokasi penukaran.

Ia juga meminta agar masyarakat untuk menukarkan uang tunai baru di layanan resmi agar terjamin keaslian dan jumlah uangnya. Selain itu, penukaran uang juga gratis tanpa dipotong atau dipungut biaya.

" Kami meminta masyarakat melakukan penukaran di titik-titik BI dan layanan perbankan, karena ada tiga hal yang pasti, jumlah pasti, terjamin keasliannya dan tentunya tidak dipungut biaya," tutupnya.

Sekedar diketahui bagi masyarakat khusus untuk Kediri raya, dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang tunai di kawasan SLG tanggal 1 April 2024, dan rest area jalan tol 626 A tanggal 2- 4 April 2024, serta layanan penukaran uang rupiah melalui layanan kas keliling di GNI Kota Kediri.

Adapun setiap penukaran uang, dilakukan pembatasan. Yakni setiap penukar maksimal melakukan penukaran Rp 4 juta. (*)
Tags:
  • ekonomi dan bisnis
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Topik populer
  • lifestyle
  • jawatimur
  • ekonomi dan bisnis
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Khofifah Luncurkan RS KORPRI Pura Raharja Jatim, Serahkan Ambulans Operasional

    Minggu, Januari 11, 2026
    Khofifah Luncurkan RS KORPRI Pura Raharja Jatim, Serahkan Ambulans Operasional
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda

    Jumat, Agustus 01, 2025
    Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda
  • Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Lamongan, Pastikan Warga Aman dan Bantuan Tersalurkan

    Minggu, Januari 11, 2026
    Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Lamongan, Pastikan Warga Aman dan Bantuan Tersalurkan
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Menuju TKN Relawan PMI 2026, PMI Jatim Tinjau Kesiapan Lokasi di Gresik

    Selasa, Januari 06, 2026
    Menuju TKN Relawan PMI 2026, PMI Jatim Tinjau Kesiapan Lokasi di Gresik
Copyright ©2026 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live