SURABAYA (ragamjatim.id) - Ketua Majelis Hakim Sutrisno geram dengan kelakuan terdakwa Edy Mukti Wibowo yang datang tidak tepat waktu saat persidang, sehingga memberikan teguran dan mengancam akan memberikan surat penetapan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Ketua Majelis Hakim Sutrisno terlihat kesal kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa tidak tepat waktu dalam jadwal persidangannya.
“Terdakwa, kamu ini tahanan kota. Jadi jangan telat lagi untuk sidang berikutnya. Kalau sidang berikutnya telat satu menit langsung dibuatkan surat penetapan tahanan di rutan,”kata Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Kamis, (18/04/2024).
Menurutnya, sidang kali ini pembacaan duplik dari penasehat hukumnya namun belum siap dan dibacakan secara lisan. “Untuk duplik apakah sudah siap?”tanya Sutrisno.
Sementara dari penasehat hukum terdakwa menyatakan belum siap untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan. “Belum siap Yang Mulia, untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan, Yang Mulia. Kami menolak replik dari jaksa, Yang Mulia,”ucapnya.
Kemudian dengan sigap Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, sidang ditunda pekan depan, untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa. “Terdakwa jangan telat lagi, kalau telat langsung dibuatkan surat penetapan tahanan rutan,”tegas Hakim Sutrisno.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek.
Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan.
Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.
Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.
Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.
Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa.
Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.
Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan memuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.
Posting Komentar