Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Flash News
  • Peristiwa

Korupsi 360 Juta, Kades Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto

Oleh Redaksi
Selasa, April 23, 2024

Korupsi 360 Juta, Kades Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto

MOJOKERTO - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto, Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh regu Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada kegiatan halal bihalal kades serta karyawan kecamatan Kutorejo.

Penangkapan tersebut terjalin sehabis penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020- 2021 yang jadi tanggung jawab Kades Sampang Agung, Ikhwan memunculkan kerugian negeri menggapai Rp. 360. 215. 080.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, sepanjang 2 tahun masa jabatannya, terdakwa melaksanakan pencairan dana dari rekening kas desa beberapa 33 aktivitas dengan total senilai Rp. 750. 130. 080.

“ Dari 33 aktivitas itu, cuma sebagian kecil dari jumlah tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Kapolres Ihram Kustarto, dikala dikonfirmasi, via telepon genggamnya, Senin( 22/ 4/ 2024).

Diterangkannya, modus operandi terdakwa mengaitkan penerbitan Pesan Perintah Pembayaran( SPP) buat pencairan dana. Setelah itu aktivitas dikelola langsung oleh terdakwa.

“ Walaupun mempunyai wewenang selaku Kepala Desa, aksi tersebut melanggar regulasi terpaut pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Masih uraian Kapolres saat sebelum penangkapan, pihak kepolisian sudah melaksanakan pemanggilan kepada terdakwa tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga anggota Unit Pidkor Satreskrim terpaksa menangkan dengan paksa dikala terdakwa melakukan aktivitas halal bihalal bersama kades- kades se- kecamatan di Pendopo Kecamatan Kutorejo.

“ Sehabis penangkapan, beberapa benda fakta berbentuk dokumen desa serta duit tunai sukses diamankan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat( 1) serta/ ataupun Pasal 3 Undang- Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara sangat lama 20 tahun serta denda minimun Rp. 50 juta sampai optimal Rp. 1 miliyar,” Tukas Kapolres.(*)
Tags:
  • Flash News
  • Peristiwa
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Tag Popular
  • Flash News
  • Jawa Timur
  • Kultur
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Tips
Most popular
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Wayangan HUT ke 61 Golkar Dihadiri Ribuan Masyarakat, Ali Mufthi Terkesima dan Haru

    Minggu, November 30, 2025
    Wayangan HUT ke 61 Golkar Dihadiri Ribuan Masyarakat,  Ali Mufthi Terkesima dan Haru
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • 15 Motif Batik Jawa Timur, Kenali ciri dan Filosofinya

    Rabu, Mei 15, 2024
    15 Motif Batik Jawa Timur, Kenali ciri dan Filosofinya
  • 10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya

    Jumat, Juli 25, 2025
    10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Kenali Motif Batik Banyuwangi Paling Legendaris

    Jumat, Maret 21, 2025
    Kenali Motif Batik Banyuwangi Paling Legendaris
Ragamjatim.id
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live