Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
Korupsi 360 Juta, Kades Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto

Korupsi 360 Juta, Kades Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto

Korupsi 360 Juta, Kades Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto
Daftar Isi
×


MOJOKERTO ( ragamjatim.id) - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto, Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh regu Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada kegiatan halal bihalal kades serta karyawan kecamatan Kutorejo.

Penangkapan tersebut terjalin sehabis penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020- 2021 yang jadi tanggung jawab Kades Sampang Agung, Ikhwan memunculkan kerugian negeri menggapai Rp. 360. 215. 080.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, sepanjang 2 tahun masa jabatannya, terdakwa melaksanakan pencairan dana dari rekening kas desa beberapa 33 aktivitas dengan total senilai Rp. 750. 130. 080.

“ Dari 33 aktivitas itu, cuma sebagian kecil dari jumlah tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan sisanya tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Kapolres Ihram Kustarto, dikala dikonfirmasi, via telepon genggamnya, Senin( 22/ 4/ 2024).

Diterangkannya, modus operandi terdakwa mengaitkan penerbitan Pesan Perintah Pembayaran( SPP) buat pencairan dana. Setelah itu aktivitas dikelola langsung oleh terdakwa.

“ Walaupun mempunyai wewenang selaku Kepala Desa, aksi tersebut melanggar regulasi terpaut pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Masih uraian Kapolres saat sebelum penangkapan, pihak kepolisian sudah melaksanakan pemanggilan kepada terdakwa tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga anggota Unit Pidkor Satreskrim terpaksa menangkan dengan paksa dikala terdakwa melakukan aktivitas halal bihalal bersama kades- kades se- kecamatan di Pendopo Kecamatan Kutorejo.

“ Sehabis penangkapan, beberapa benda fakta berbentuk dokumen desa serta duit tunai sukses diamankan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat( 1) serta/ ataupun Pasal 3 Undang- Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara sangat lama 20 tahun serta denda minimun Rp. 50 juta sampai optimal Rp. 1 miliyar,” Tukas Kapolres.(*) 

0Komentar