Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Flash News
  • Peristiwa

Cemburu, Suami di Muharto Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan

Oleh Redaksi
Rabu, Mei 08, 2024

Cemburu, Suami di Muharto Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan

Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan motif pembacokan yang dilakukan oleh seorang suami berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang. Korban adalah istrinya sendiri yang sedang hamil 4 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pembacokan ini dilakukan pada 26 April 2024 lalu. Penyebabnya tersangka mendapati isi pesan di ponsel korban dengan seorang pria lain yang merupakan teman lama korban. Api cemburu pun menyelimuti tersangka.


“Dari situ, pelaku cemburu dan memukul paha korban serta memukul punggung korban sambil mengintrogasi,” ujar Danang, pada Selasa, (7/5/2024).

Hasil interogasi diketahui bahwa tersangka dan korban merupakan pengantin baru yang menikah pada Desember 2023 lalu. Meski begitu tersangka yang sudah tersulut api cemburu secara brutal menyerang istrinya.

Tersangka mengambil sapu untuk memukul korban lada bagian kaki dan tangan. Pelaku juga melakukan penendangan. Tidak hanya disitu, pelaku mengambil sebilah celurit dari lemari kamar.

“Tersangka sempat memukulkan punggung celurit ke kaki korban. Lalu disabetkan ke arah korban. Korban menahan dengan tangan sehingga tangan korban robek,” ujar Danang.

Saat kejadian sebenarnya pihak keluarga sempat berusaha melerai. Namun tak sanggup menghadapi pelaku yang saat itu marah secara brutal. Akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga pelaku berhasil diamankan.

“Korban masih menjalani perawatan medis di RSSA Malang. Luka yang dialami korban adalah luka sobek di lutut kanan, kaki kanan, kaki kiri dan ibu jari. Kemidian luka lebam di paha kanan, tangan kanan dan kiri. Korban mengalami trauma psikologis dan masih menjalani perawatan di RSSA,” ujar Danang.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No.23/2004 tetang PKDRT dan Pasal 44 ayat 2 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 atau maksimal 10 tahun.(*)
Tags:
  • Flash News
  • Peristiwa
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Mitos dan Fakta Ilmiah Popularitas di Media Sosial: Kenapa Ada yang Cepat Viral, Ada yang Terbenam?

    Rabu, Juli 23, 2025
    Mitos dan Fakta Ilmiah Popularitas di Media Sosial: Kenapa Ada yang Cepat Viral, Ada yang Terbenam?
  • 10 Upacara Adat Jawa Timur yang Hingga Kini Masih Dilestarikan

    Sabtu, Maret 15, 2025
    10 Upacara Adat Jawa Timur yang Hingga Kini Masih Dilestarikan
  • 10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya

    Jumat, Juli 25, 2025
    10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya
Ragamjatim.id
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live