Ragamjatim | Jatim Bicara, Ragam Cerita

Ragamjatim | Jatim Bicara, Ragam Cerita

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Index
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • news

Gubernur Absen di Paripurna tentang BUMD, Anggota Fraksi Golkar Jatim Walk Out

Redaksi
Rabu, Mei 14, 2025
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Perda 8 tahun 2019 mengenai Badan Usaha Milik Daerah

Ragamjatim.id - Sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Perda 8 tahun 2019 mengenai Badan Usaha Milik Daerah diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Golkar, Freddy Poernomo, Rabu (14/5/2025).

Paripurna kali ini dihadiri Wagub Emil Dardak, mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Jalannya sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ini sempat memanas. Hingga Freddy memilih untuk walk out setelah terjadi perdebatan di antara keduanya.

Freddy mengatakan, harusnya pembacaan nota disampaikan langsung oleh gubernur. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2018 menyebutkan, bahwa perda yang menjadi inisiasi eksekutif wajib disampaikan langsung oleh gubernur.

“Dalam Pasal 55 ayat 4, ini tidak bisa diwakilkan. Saya mengingatkan bahwa ini aturan,” ujar Freddy tegas usai melakukan interupsi di sidang paripurna.

Freddy menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawangsa lantaran ada kegiatan ke Ponorogo. “Harusnya, kalau berhalangan menyampaikan surat tugas berhalangan atau menerangkan sakit,” sebut Freddy.

Lebih lanjut, Freddy meminta gubernur harus menghormati aturan yang ada. Apalagi, inisiatif perda ini dari eksekutif. Yakni perda tentang BUMD dan perda tentang penyertaan modal.

“Nota penjelasan ini wajib hukumnya disampaikan gubernur. Kalau berhalangan bisa ditunjukkan (surat tugasnya),” tandas Freddy.

Freddy bukan tak memaklumi jika dalam perda bisa diwakilkan wagub sepanjang ada keterangan resmi bahwa gubernur tidak bisa hadir karena alasan tertentu. “Tapi ini aturan. Saya mengingatkan jika ini aturan,” tambahnya.

Sembari bergegas meninggalkan Lokasi paripurna, ia menunjukkan bahwa dalam rundown yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) tersebut tidak boleh diwakilkan. “Ini tidak bisa diwakilkan,” sebut Freddy sambil menunjukkan rundown.(Eko)
Tags:
  • news
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Topik populer
  • lifestyle
  • jawatimur
  • ekonomi dan bisnis
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Trending
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
  • Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda

    Jumat, Agustus 01, 2025
  • Ribuan Pengurus DPD Golkar se-Jawa Timur Dijadwalkan Dikukuhkan di Jatim Expo

    Minggu, Februari 08, 2026
  • 10 Upacara Adat Jawa Timur yang Hingga Kini Masih Dilestarikan

    Sabtu, Maret 15, 2025
  • 7 Tradisi Unik Indonesia yang Hampir Punah, Tapi Kini Dihidupkan Kembali oleh Generasi Z Mewarisi Warisan, Membawa Napas Baru Lewat Kreativitas dan Digitalisasi

    Sabtu, Juli 26, 2025
Copyright ©2026 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live