Gaduh Rencana Pendirian Kios Baru Oleh Gapoktan di Jombang, PPL Membantu
![]() |
| Paguyuban Kios Kecamatan Jombang serta petani mengadu ke rumah DPRD Jember |
Jember, Ragamjatim.id - Di duga ada intervensi penjualan pupuk bersubsidi oleh salah satu Ketua Kelontong Tani (Poktan) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh salah satu kios di Kecamatan Jombang di akui oleh pemilik kios sebut saja Mr.X,Minggu (28/13/2025).
Dari pengakuan pemilik kios kepada sejumlah media di ketahui bahwa harga pupuk bersubsidi atas saran dari ketua kelompok tani di jual dengan harga Rp.130.000.per sak(Rp.260.000 perkwintal)
"Saya di kasih Rp. 5000 oleh kelompok tani ,tapi saya di suruh ambil foto di rumah petani penerima pupuk bersubsidi, akunya.
Sedangkan sesuai aturan yang ada seharusnya pengambilan pupuk di ambil oleh petani secara langsung ke kios selanjutnya di ambil foto petani tersebut oleh kios.
Di tempat yang sama salah satu petani di Kecamatan Jombang menjelaskan bahwa ada dugaan fi dari penjualan pupuk bersubsidi persak berkisar Rp.10.000 hingga Rp.15.000 persak.
"Jadi Poktan yang ngantar pupuk ke petani,sehingga petani tidak tau berapa jatah pupuk yang di terima oleh petani di maksud , terang petani yang enggan di sebutkan namanya.
Guna mencari kebenaran informasi tersebut media ini menghubungi salah satu PPL yang ada di wilayah Kecamatan Jombang Muzed lewat sambungan telpon wasttap ,Senin(29/12/2025) .
Menurut keterangan Muzed yang bersangkutan mengaku mendampingi Gapoktan untuk melakukan usulan pengajuan pendirian kios baru ke pihak terkait.
Dengan alasan karna semakin banyak kios di wilayah pelayan kepada petani akan semakin mudah.
Dan kaitan dengan pengambilan pupuk ke kios secara kolektif oleh kelompok masih belum perlu karana urgensinya tidak ada .
Sedangkan di konfirmasi kaitan harga pupuk bersubsidi di jual diatas HET oleh kios dan Poktan PPL tersebut menegaskan hal tersebut tidak di perbolehkan.
Sekedar informasi di ketahui kisruh pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jombang beberapa bulan yang lalu sempat di bawah ke meja DPRD Jember dengan menghadirkan seluruh pihak terkait mulai dari Dinas TPHP Kabupaten Jember, Distributor, Gapoktan, Poktan dan seluruh jajaran terkait.
Namun seolah tidak ada kapok dan jera kasus pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jombang kini mencuat lagi.
Sedangkan dari data yang berhasil di himpun sanksi yang diberlakukan kaitan pelanggaran pupuk bersubsidi sangat berat jika di terapkan ,mulai sangsi administrasi dan sangsi pidana diantaranya
Sanksi Administratif,yang bisa di lakukan kaitan pelanggaran tersebut adalah mulai dari.
- pencabutan izin usaha (kios/distributor) secara permanen jika berulang.dan
- berkewajiban mengembalikan kelebihan bayar kepada petani yang dirugikan serta
- Pemasangan spanduk komitmen anti-pelanggaran HET.
- penjara hingga 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika terkait penyalahgunaan wewenang)
- Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
