Masyarakat Keluhkan Jukir Samsat, Padahal Sudah ada Retribusi Parkir Berlangganan
Madiun, Ragamjatim.id – Keluhan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor terhadap parkir di area Kantor Samsat Madiun keluhan berlangsung cukup lama bukan karena nominalnya yang mereka tau parkir di area milik pemerintah itu gratis.
Aduan masyarakat, setiap pengunjung Samsat Madiun masih kenakan biaya parkir Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Sedang pada saat pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak telah dibebani retribusi parkir berlangganan yang secara resmi tercantum dalam komponen pembayaran pajak.
“Kalau sudah bayar parkir berlangganan tiap tahun, kenapa masih harus bayar lagi saat parkir di Samsat? Ini kan sama saja bayar dua kali,” keluh warga yang parkir di area samsat saat dikonfirnasi.
Saat dikonfirmasi Administratur Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Adpel) Samsat Madiun Susanto menyampaikan pengenaan parkir di lingkungan Samsat memiliki dasar hukum, peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan parkir berlangganan merupakan kerja sama yang termuat dalam bentuk perjanjian antara pemkab/pemkot, pemprov, dan polres setempat, tentang fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kab/kota, terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat. Dipungut berbarengan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Penyetoran retribusi parkir dilaksanakan setiap hari kerja ke rekening Dishub," ujar Susanto.
Lebih lanjut Susanto menjelaskan tugas kami melakukan sosialisasi dan edukasi pemahaman masyarakat akan kebijakan pemprov/pemkab/kota. Tentang bagian jalan mana yang dibebaskan karena telah dipungut parkir berlangganan, itu menjadi ranahnya pemkab/kota.(*)
