Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai Dam Bono Sidoarjo Dipenuhi Busa dan Bau Menyengat
Sidoarjo, Ragamjatim.id – Warga Dusun Bono, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan dugaan pencemaran Sungai Dam Bono yang diduga berasal dari limbah pabrik di kawasan sekitar Bandara Juanda. Kondisi tersebut memicu bau menyengat dan menurunnya kualitas air yang digunakan warga sehari-hari.
Keresahan warga muncul setelah aliran sungai tampak dipenuhi busa berwarna tidak wajar disertai aroma menyengat, terutama pada waktu subuh hingga pagi hari. Fenomena tersebut dilaporkan terjadi berulang dalam beberapa hari terakhir.
Warga Temukan Ikan Mati di Sungai
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengamati kondisi sungai hampir setiap malam. Awalnya, kemunculan busa di sungai dianggap hal biasa, namun lama-kelamaan kondisinya kian mengkhawatirkan.
“Saya melihat sungai hampir setiap malam. Tiba-tiba penuh busa. Awalnya saya abaikan, tapi hari-hari berikutnya kejadian yang sama terulang dan banyak ikan ditemukan mati,” ujarnya.
Air Sumur Warga Ikut Terdampak
Tak hanya mencemari aliran sungai, warga juga mengeluhkan air sumur di sekitar permukiman yang kini mengeluarkan bau menyengat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak dan lansia.
DLHK Sidoarjo Turun Tangan
Menindaklanjuti aduan warga, Pelaksana Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Retno Winahyu, ST, turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan pada Senin (19/1).
Menurut Retno, pihaknya belum dapat memastikan sumber pencemaran yang terjadi. DLHK akan segera melakukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.
“Kami belum dapat memastikan sumber pencemaran ini. DLHK akan segera melakukan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium guna mengetahui apakah limbah tersebut termasuk limbah B3 atau tidak,” jelasnya.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar
DLHK Kabupaten Sidoarjo memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
