Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Index
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • hukum dan kriminal

JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Minta Vinna Natalia Dipidana dalam Perkara KDRT Psiki

Redaksi
Kamis, Januari 29, 2026

terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.

Surabaya, Ragamjatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. JPU juga memohon agar majelis hakim menerima replik penuntut umum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada pekan depan.

“Pekan depan pembacaan duplik,” ujar Ketua Majelis Hakim Pujiono. Penasihat hukum terdakwa menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan duplik sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim, S.H., M.H., menilai penolakan JPU terhadap pledoi terdakwa telah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum. Menurutnya, pledoi terdakwa tidak mengulas substansi perkara serta mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menyebutkan adanya fakta penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, pemberian uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar dalam proses restorative justice, yang menurutnya relevan untuk menilai rangkaian peristiwa hukum dalam perkara tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan.(*) 

Tags:
  • hukum dan kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Topik populer
  • lifestyle
  • jawatimur
  • ekonomi dan bisnis
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda

    Jumat, Agustus 01, 2025
    Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • 10 Upacara Adat Jawa Timur yang Hingga Kini Masih Dilestarikan

    Sabtu, Maret 15, 2025
    10 Upacara Adat Jawa Timur yang Hingga Kini Masih Dilestarikan
  • Alat Musik Sasando terkenal di Dunia

    Sabtu, Oktober 12, 2024
    Alat Musik Sasando terkenal di Dunia
  • Dari Birokrasi ke Kemanusiaan: Fattah Jasin Kini Mengabdi di PMI Jawa Timur

    Jumat, Januari 30, 2026
    Dari Birokrasi ke Kemanusiaan: Fattah Jasin Kini Mengabdi di PMI Jawa Timur
Copyright ©2026 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live