Ragamjatim | Jatim Bicara, Ragam Cerita

Ragamjatim | Jatim Bicara, Ragam Cerita

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Index
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • hukum dan kriminal

JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Minta Vinna Natalia Dipidana dalam Perkara KDRT Psiki

Redaksi
Kamis, Januari 29, 2026

terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.

Surabaya, Ragamjatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. JPU juga memohon agar majelis hakim menerima replik penuntut umum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada pekan depan.

“Pekan depan pembacaan duplik,” ujar Ketua Majelis Hakim Pujiono. Penasihat hukum terdakwa menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan duplik sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim, S.H., M.H., menilai penolakan JPU terhadap pledoi terdakwa telah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum. Menurutnya, pledoi terdakwa tidak mengulas substansi perkara serta mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menyebutkan adanya fakta penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, pemberian uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar dalam proses restorative justice, yang menurutnya relevan untuk menilai rangkaian peristiwa hukum dalam perkara tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan.(*) 

Tags:
  • hukum dan kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Topik populer
  • lifestyle
  • jawatimur
  • ekonomi dan bisnis
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Ribuan Pengurus DPD Golkar se-Jawa Timur Dijadwalkan Dikukuhkan di Jatim Expo

    Minggu, Februari 08, 2026
    Ribuan Pengurus DPD Golkar se-Jawa Timur Dijadwalkan Dikukuhkan di Jatim Expo
  • Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda

    Jumat, Agustus 01, 2025
    Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda
  • Atap SDN 4 Pandan Wangi Rata dengan Tanah, Kanit Dikbud Jerowaru Gerak Cepat 10 Menit Pasca-Kejadian

    Minggu, Februari 08, 2026
    Atap SDN 4 Pandan Wangi Rata dengan Tanah, Kanit Dikbud Jerowaru Gerak Cepat 10 Menit Pasca-Kejadian
  • OPON VI 2026 Diikuti 1.500 Lebih Anggota PMR dari 19 Provinsi

    Sabtu, Januari 31, 2026
    OPON VI 2026 Diikuti 1.500 Lebih Anggota PMR dari 19 Provinsi
  • 7 Tradisi Unik Indonesia yang Hampir Punah, Tapi Kini Dihidupkan Kembali oleh Generasi Z Mewarisi Warisan, Membawa Napas Baru Lewat Kreativitas dan Digitalisasi

    Sabtu, Juli 26, 2025
    7 Tradisi Unik Indonesia yang Hampir Punah, Tapi Kini Dihidupkan Kembali oleh Generasi Z Mewarisi Warisan, Membawa Napas Baru Lewat Kreativitas dan Digitalisasi
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
Copyright ©2026 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live