Perlindungan Petambak dan Reformasi Kebencanaan Jadi Prioritas Perda Baru Jatim
Surabaya, Ragamjatim.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jawa Timur secara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/1/2026). Dua regulasi tersebut dinilai krusial dalam memperkuat sektor ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Perda Perlindungan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Gubernur Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam disusun sebagai payung hukum untuk menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi pelaku usaha perikanan budi daya dan petambak garam rakyat.
Sejumlah tantangan yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan sarana dan prasarana produksi, rendahnya mutu hasil panen, kapasitas sumber daya manusia yang belum optimal, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim serta fluktuasi harga komoditas.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi regulatif yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan pembudi daya ikan dan petambak garam secara kolaboratif dan berkelanjutan,” ujar Khofifah.
Jawa Timur sendiri merupakan salah satu penopang utama sektor kelautan dan perikanan nasional. Sepanjang tahun 2025, produksi garam Jawa Timur tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dengan capaian 329.102,14 ton.
Sementara itu, produksi perikanan tangkap mencapai 607.344,30 ton, juga tertinggi nasional, dan produksi perikanan budi daya menempati peringkat ketiga nasional dengan 1.441.559,31 ton. Dari sisi ekspor, komoditas perikanan Jawa Timur mencatatkan angka tertinggi nasional sebesar 356.476,67 ton.
“Perda ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan ekonomi garam rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku perikanan di Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Perda Penanggulangan Bencana Diperbarui
Selain sektor ekonomi rakyat, Pemprov Jatim bersama DPRD juga mengesahkan Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini merupakan inisiatif Pemprov Jatim untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta dinamika risiko kebencanaan yang terus berkembang.
Berdasarkan kajian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2023–2026, Jawa Timur memiliki 14 jenis ancaman bencana yang tersebar di seluruh 38 kabupaten/kota.
“Perda ini menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana, dengan pendekatan kolaborasi pentahelix,” jelas Khofifah.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan.
Dorong Tata Kelola yang Adaptif dan Berdampak
Gubernur Khofifah berharap, pengesahan dua Perda strategis tersebut mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
“Regulasi ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)
