PN Surabaya Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Perkara Dugaan Penipuan Investasi Nikel Masuk Tahap Pembuktian
Surabaya, Ragamjatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Putusan sela dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (27/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.
Majelis juga menegaskan surat dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Dengan demikian, majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak melanggar asas hukum apa pun.
Jaksa menjelaskan, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penerapan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.
“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian yang dinilai di pokok perkara, bukan pada tahap formil dakwaan,” tegas jaksa.
Dalam dakwaan, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan dengan modus investasi pertambangan ore nikel yang diduga berlangsung pada Februari hingga Juni 2018.
Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Hermanto kemudian memperkenalkan Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel di Kabaena. Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan dokumen dan foto yang diklaim sebagai aktivitas tambang.
Para terdakwa lalu mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban menyetorkan modal awal Rp 1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM diduga hanya dijadikan sarana membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meskipun kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga mencapai Rp 75 miliar dengan iming-iming keuntungan satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun kemudian ditarik dan dicairkan oleh para terdakwa.
Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(*)
