DPRD Surabaya Bahas Raperda Limbah Domestik, Wajibkan Pengelolaan Greywater di Perumahan Baru

Pembahasan Raperda limbah domestik DPRD Surabaya terkait pengelolaan greywater dan septic tank

Surabaya, Ragamjatim.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD tengah membahas penguatan pengaturan limbah domestik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru di Surabaya.

Regulasi ini disiapkan bukan sekadar mengulang perda lama, melainkan menjawab persoalan lingkungan, tata kota, dan keberlanjutan sumber daya air secara lebih komprehensif.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Agung Prasodjo, menjelaskan bahwa selama ini limbah domestik di masyarakat masih dipahami sebatas limbah kakus atau black water.

Padahal, terdapat jenis limbah lain dengan volume cukup besar, yakni greywater, yang berasal dari aktivitas mencuci, mandi, dan penggunaan deterjen rumah tangga.

“Di lapangan, greywater ini langsung dibuang ke selokan tanpa pengolahan. Padahal masih bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Agung dalam pembahasan Raperda.

Dorong Pemisahan Limbah Kakus dan Non-Kakus

Dalam Raperda tersebut, DPRD mengusulkan agar ke depan terdapat tampungan terpisah antara limbah kakus dan limbah non-kakus.

Selama ini, layanan pengangkutan limbah hanya berfokus pada limbah kakus. Sementara greywater terbuang percuma ke saluran drainase.

Menurut Agung, greywater masih bisa diolah dan disaring kembali untuk keperluan tertentu, seperti penyiraman tanaman atau kebutuhan non-konsumsi lainnya.

“Kami ingin perumahan baru nanti wajib menyediakan saluran dan tampungan greywater sendiri, berdampingan dengan septic tank. Airnya tidak langsung dibuang, tapi bisa disuling dan dimanfaatkan kembali,” jelasnya.

Konsep ini diharapkan menjadi standar baru pembangunan perumahan di Surabaya agar pengelolaan air limbah lebih modern dan berkelanjutan.

Kurangi Ketergantungan pada Air Tanah

Raperda ini juga menyoroti persoalan pengambilan air tanah berlebihan yang berisiko menurunkan kontur tanah dan memicu amblesan.

Sebagai solusi, DPRD mendorong penerapan sistem resapan air melalui lubang-lubang infiltrasi pada saluran pembuangan, baik dari air hujan maupun greywater.

Dengan sistem tersebut, air dapat langsung terserap ke dalam tanah dan mengisi kembali rongga bawah tanah.

“Saluran seharusnya kering, bukan tergenang. Dengan sistem resapan, air langsung masuk ke tanah dan mencegah kekosongan di bawah permukaan,” tegas Agung.

Kewajiban Developer Perumahan

Ketentuan teknis pengelolaan limbah domestik ini rencananya akan dimasukkan secara tegas dalam pasal-pasal Raperda.

Developer perumahan baru diwajibkan menyediakan:
  • Septic tank sesuai standar
  • Instalasi pengolahan greywater
  • Sistem resapan atau infiltrasi air
Fasilitas tersebut direncanakan ditempatkan di bagian depan rumah atau kawasan perumahan agar mudah diawasi dan dikelola.

“Kami ingin ini menjadi kewajiban developer. Jangan sampai air limbah terbuang sia-sia dan air tanah terus dieksploitasi,” tambahnya.

Evaluasi IPLT Keputih dan Arah Modernisasi

Terkait Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Keputih yang sempat dikeluhkan warga akibat bau, DPRD menilai pengelolaan limbah ke depan harus mengarah pada sistem yang lebih modern dan tertutup.

Agung menyebut sejumlah daerah lain seperti Denpasar dan Palembang telah menerapkan pengolahan black water dengan sistem yang lebih baik, bahkan memungkinkan pemanfaatan kembali air hasil olahan.

“Surabaya harus menuju ke sana,” ujarnya.

91 Pasal Atur Pengendalian Limbah Secara Menyeluruh

Saat ini, pembahasan Raperda masih berada pada tahap penyempurnaan, termasuk penambahan konsideran serta penyesuaian dengan regulasi kementerian terkait.

Total terdapat 91 pasal yang akan mengatur pemanfaatan, pengendalian, serta kewajiban pengelolaan limbah domestik secara menyeluruh di Surabaya.

Jika disahkan, Raperda ini berpotensi menjadi tonggak baru pengelolaan limbah perkotaan yang lebih berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan struktur tanah kota.

Surabaya yang dikenal sebagai kota metropolitan dengan pertumbuhan pesat kini diarahkan tidak hanya membangun ke atas, tetapi juga menjaga apa yang ada di bawah permukaan tanahnya.(*)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPRD Surabaya Bahas Raperda Limbah Domestik, Wajibkan Pengelolaan Greywater di Perumahan Baru
  • DPRD Surabaya Bahas Raperda Limbah Domestik, Wajibkan Pengelolaan Greywater di Perumahan Baru
  • DPRD Surabaya Bahas Raperda Limbah Domestik, Wajibkan Pengelolaan Greywater di Perumahan Baru
  • DPRD Surabaya Bahas Raperda Limbah Domestik, Wajibkan Pengelolaan Greywater di Perumahan Baru
  • DPRD Surabaya Bahas Raperda Limbah Domestik, Wajibkan Pengelolaan Greywater di Perumahan Baru
  • DPRD Surabaya Bahas Raperda Limbah Domestik, Wajibkan Pengelolaan Greywater di Perumahan Baru

Posting Komentar