Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengakui telah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko. Ia menegaskan, pemanggilannya murni sebagai saksi ahli untuk menjelaskan prosedur pengangkatan Direktur RSUD, bukan sebagai pihak yang terlibat.

Surabaya, Ragamjatim.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengakui telah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko. Ia menegaskan, pemanggilannya murni sebagai saksi ahli untuk menjelaskan prosedur pengangkatan Direktur RSUD, bukan sebagai pihak yang terlibat.

Indah Wahyuni atau Yuyun diperiksa penyidik KPK pada 12 Januari 2026 di Gedung KPK Jakarta dan kembali dimintai keterangan pada 20 Februari 2026 di Madiun.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah menetapkan empat tersangka.

“Kapastitas saya dipanggil sebagai saksi ahli untuk menjelaskan prosedur normatif pengangkatan Direktur Rumah Sakit. Bukan sebagai pelaku jual beli jabatan,” tegas Yuyun, Selasa (24/2/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD dr Harjono sebagai tersangka.

Menurut Yuyun, penyidik meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengangkatan Direktur RSUD. Ia merujuk pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang mengatur bahwa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah harus berstatus PNS. Untuk rumah sakit tipe B, jabatan tersebut minimal setara JPT Pratama.

Ia juga mengacu pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD dr Harjono yang menegaskan jabatan direktur harus dijabat PNS.

“Dalam aturan sudah jelas, Direktur RSUD harus PNS. Sementara yang bersangkutan saat itu berstatus pegawai BLUD,” ujarnya.

Penyidik juga mendalami kemungkinan pergantian direktur sebelum masa jabatan lima tahun berakhir. Yuyun menjelaskan pergantian dimungkinkan sepanjang ada evaluasi dan dasar hukum, seperti pelanggaran kode etik atau target kinerja tidak tercapai.

Ia memastikan seluruh mekanisme evaluasi berada dalam kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Yuyun menegaskan kembali bahwa namanya dikaitkan dengan isu jual beli jabatan merupakan informasi yang tidak tepat.

“Saya dipanggil sebagai saksi ahli untuk menjelaskan regulasi. Bukan pihak yang terlibat,” tandasnya.(*)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan
  • Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan
  • Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan
  • Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan
  • Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan
  • Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan

Posting Komentar