Khofifah Imbau Pengusaha Jatim Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 1447 H
Surabaya, Ragamjatim.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, denyut ekonomi mulai terasa lebih cepat. Di tengah suasana Ramadan yang menghangatkan hati dan dompet, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pengusaha di Jawa Timur agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Imbauan itu disampaikan di Surabaya, Jumat (27/2), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
“Ini kan sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang Lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” ujar Khofifah.
THR Bukan Bonus, Tapi Hak Pekerja
Khofifah menegaskan, THR Keagamaan bukan sekadar tradisi tahunan atau tambahan sukarela. Ia adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembayaran THR bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh,” terangnya.
Dalam momentum Idul Fitri, kebutuhan rumah tangga cenderung melonjak. Dari kebutuhan pangan, sandang, hingga tradisi berbagi kepada keluarga, semua membutuhkan dukungan finansial. THR menjadi semacam jangkar ekonomi rumah tangga agar tetap stabil di tengah gelombang pengeluaran musiman.
“Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” imbuhnya.
54 Posko THR Dibuka di Seluruh Jatim
Untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai aturan, Pemprov Jawa Timur membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2026 di seluruh kabupaten/kota.
Posko tersebut melayani aduan buruh dan pekerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.
Lokasi posko meliputi:
- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk.
- UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim.
- Kantor instansi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jatim.
- Posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Bandar Udara Internasional Juanda.
Tak hanya layanan tatap muka, Pemprov juga menyediakan kanal pengaduan daring melalui tautan: https://bit.ly/PoskoTHR
Setiap aduan online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.
Dampak Ekonomi dan Hubungan Industrial
Khofifah optimistis, kepatuhan pengusaha dalam membayar THR tepat waktu tidak hanya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, tetapi juga memberi efek domino bagi perekonomian daerah.
Perputaran uang menjelang Lebaran dikenal sebagai salah satu momentum penggerak konsumsi domestik. Daya beli masyarakat meningkat, sektor perdagangan bergeliat, dan roda UMKM ikut berputar lebih cepat.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah,” pungkasnya.
Di bulan ketika kesabaran diuji dan kebersamaan dirayakan, kepastian THR tepat waktu menjadi lebih dari sekadar kewajiban administratif. Ia menjadi jembatan antara dunia usaha dan para pekerja, agar Lebaran benar-benar hadir sebagai hari kemenangan, bukan hari penantian.(*)

Posting Komentar