Korupsi Sarpras SMK Jatim 2017, Kejati Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya
Surabaya, Ragamjatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Terbaru, penyidik menahan LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari hasil pengembangan penyidikan. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, sebagai tersangka baru,” kata John Franky di Surabaya, Rabu (4/2).
Penyidikan Berbasis Audit dan Penyitaan
Perkara ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta berkoordinasi dengan auditor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Menurut John Franky, rangkaian tindakan hukum tersebut menjadi dasar pengembangan perkara hingga menetapkan tersangka baru.
Dugaan Pengondisian Proyek
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang mencakup belanja pegawai dan operasional, belanja hibah puluhan miliar rupiah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan nilai lebih dari Rp107 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi pengondisian proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial SR disebut berperan mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial H dengan JT dari pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk penguasaan paket pekerjaan oleh JT.
Peran Perusahaan dan Konflik Kepentingan
Dalam pengembangan perkara, JT diduga mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, salah satunya PT Buana Jaya Surya yang dipimpin oleh LT. Perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang paket pengadaan alat-alat bengkel SMK Paket 1.
Penyidik meyakini paket pekerjaan tersebut merupakan bagian dari penguasaan proyek oleh JT, yang diketahui merupakan kakak kandung LT. Dugaan konflik kepentingan inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak serta mengalami keterlambatan pengiriman barang. Namun, bersama PPK/KPA, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa pengenaan denda keterlambatan.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan kemudian melakukan upaya pencarian hingga akhirnya menemukan LT di kawasan Menteng Park Apartemen, Jakarta.
Setelah dibawa ke Surabaya dan diperiksa secara intensif, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status LT menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kerugian Negara Rp157 Miliar
Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Secara keseluruhan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 yang bersumber dari belanja modal serta belanja barang dan jasa hibah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum dan perlindungan anggaran pendidikan,” ujar John Franky.(*)
