Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026, Ini Penjelasannya
Jakarta, Ragamjatim.id - Pada April 2026, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Program yang dikelola BPJS Kesehatan ini merupakan asuransi kesehatan pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan pengobatan dengan biaya terjangkau.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.
Namun, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa layanan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan BPJS karena dianggap bukan layanan kesehatan dasar, tidak memiliki indikasi medis, atau sudah dijamin oleh program lain.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Pentingnya Memahami Cakupan BPJS
Meskipun tidak semua penyakit ditanggung, BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu program jaminan sosial terbesar di Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan bagi jutaan masyarakat.
Karena itu, penting bagi peserta untuk memahami layanan apa saja yang termasuk maupun tidak termasuk dalam cakupan BPJS agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal. (*)

Posting Komentar