Pers Berintegritas
![]() |
| Djoko Tetuko |
Namun, di tengah perkembangan media yang semakin pesat, masih terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama menyangkut legalitas perusahaan pers, pengakuan profesi wartawan, dan penguatan organisasi pers hingga tingkat daerah.
Persoalan tersebut kembali menarik perhatian setelah Dewan Pers menggelar kegiatan Penyegaran Ahli. Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyamakan perspektif mengenai aspek legal-formal dan praktik kerja jurnalistik. Selain meningkatkan kapasitas para ahli, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan pers.
Salah satu pembahasan menarik disampaikan Bivitri Susanti mengenai ketentuan badan hukum pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perspektif yang disampaikan, UU Pers tidak secara spesifik mensyaratkan setiap aktivitas jurnalistik harus dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum pers.
Hal ini menjadi pemikiran penting karena kemerdekaan pers seharusnya tidak dibatasi oleh persoalan administratif yang justru berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Pasal 1 angka 1 UU Pers memberikan pengertian pers secara luas, mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Menurut saya, pendekatan tersebut patut dipertahankan. Kemerdekaan pers harus terbuka bagi siapa pun yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara bertanggung jawab. Jangan sampai persyaratan administratif menjadi tembok penghalang bagi tumbuhnya media-media lokal, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Namun, keterbukaan tersebut bukan berarti profesi wartawan dan perusahaan media dapat berjalan tanpa aturan. Justru semakin luas ruang kemerdekaan pers, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Di sinilah pentingnya membangun profesionalitas wartawan. Selama ini, masyarakat sering dihadapkan pada persoalan sulitnya membedakan wartawan profesional dengan orang yang sekadar mengaku sebagai wartawan. Kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan publik sekaligus mencederai marwah profesi jurnalistik.
Karena itu, diperlukan sistem pengakuan kompetensi wartawan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan jurnalistik, orientasi profesi, serta pengujian kompetensi harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers. Sertifikasi kompetensi juga perlu dievaluasi secara berkala agar kemampuan wartawan tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Profesionalitas bukan sekadar memiliki kartu pers atau identitas organisasi. Profesionalitas harus tercermin dalam kemampuan menjalankan tugas jurnalistik, memahami hukum, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, serta menjaga independensi dalam setiap pemberitaan.
Di sisi lain, organisasi pers juga harus mendapatkan perhatian lebih besar. Pasal 1 angka 5 UU Pers menyebutkan bahwa organisasi pers terdiri atas organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Ketentuan ini memberikan ruang bagi kedua unsur tersebut untuk mengambil peran strategis dalam membangun ekosistem pers yang sehat.
Organisasi wartawan seharusnya menjadi tempat pembinaan, peningkatan kompetensi, dan penegakan etika anggotanya. Sementara organisasi perusahaan pers harus mampu mendorong tata kelola media yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.
Jika kedua organisasi tersebut diperkuat, pertanggungjawaban terhadap persoalan jurnalistik akan menjadi lebih terarah. Ketika terjadi pelanggaran kode etik, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Wartawan dan perusahaan pers harus mendapatkan perlakuan yang proporsional sesuai tanggung jawab masing-masing.
Gagasan memperkuat kelembagaan organisasi pers hingga tingkat kabupaten/kota juga layak diperjuangkan. Sebab, kehidupan pers tidak hanya berada di Jakarta atau kota-kota besar. Media lokal memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan masyarakat, mengawasi kebijakan pemerintah daerah, serta memperjuangkan kepentingan publik.
Sayangnya, media di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan ekonomi, lemahnya tata kelola perusahaan, hingga persoalan kepastian hukum. Karena itu, diperlukan mekanisme kelembagaan yang sederhana, terjangkau, tetapi tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam hal ini, Dewan Pers mempunyai posisi strategis. Sebagai lembaga independen berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers harus terus memperkuat fungsi perlindungan kemerdekaan pers, pembinaan, fasilitasi organisasi pers, pendataan perusahaan pers, serta penyelesaian pengaduan masyarakat. (wartatransparansi.com/djoko tetuko)
Persoalan tersebut kembali menarik perhatian setelah Dewan Pers menggelar kegiatan Penyegaran Ahli. Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyamakan perspektif mengenai aspek legal-formal dan praktik kerja jurnalistik. Selain meningkatkan kapasitas para ahli, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan pers.
Salah satu pembahasan menarik disampaikan Bivitri Susanti mengenai ketentuan badan hukum pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perspektif yang disampaikan, UU Pers tidak secara spesifik mensyaratkan setiap aktivitas jurnalistik harus dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum pers.
Hal ini menjadi pemikiran penting karena kemerdekaan pers seharusnya tidak dibatasi oleh persoalan administratif yang justru berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Pasal 1 angka 1 UU Pers memberikan pengertian pers secara luas, mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Menurut saya, pendekatan tersebut patut dipertahankan. Kemerdekaan pers harus terbuka bagi siapa pun yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara bertanggung jawab. Jangan sampai persyaratan administratif menjadi tembok penghalang bagi tumbuhnya media-media lokal, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Namun, keterbukaan tersebut bukan berarti profesi wartawan dan perusahaan media dapat berjalan tanpa aturan. Justru semakin luas ruang kemerdekaan pers, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Di sinilah pentingnya membangun profesionalitas wartawan. Selama ini, masyarakat sering dihadapkan pada persoalan sulitnya membedakan wartawan profesional dengan orang yang sekadar mengaku sebagai wartawan. Kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan publik sekaligus mencederai marwah profesi jurnalistik.
Karena itu, diperlukan sistem pengakuan kompetensi wartawan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan jurnalistik, orientasi profesi, serta pengujian kompetensi harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers. Sertifikasi kompetensi juga perlu dievaluasi secara berkala agar kemampuan wartawan tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Profesionalitas bukan sekadar memiliki kartu pers atau identitas organisasi. Profesionalitas harus tercermin dalam kemampuan menjalankan tugas jurnalistik, memahami hukum, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, serta menjaga independensi dalam setiap pemberitaan.
Di sisi lain, organisasi pers juga harus mendapatkan perhatian lebih besar. Pasal 1 angka 5 UU Pers menyebutkan bahwa organisasi pers terdiri atas organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Ketentuan ini memberikan ruang bagi kedua unsur tersebut untuk mengambil peran strategis dalam membangun ekosistem pers yang sehat.
Organisasi wartawan seharusnya menjadi tempat pembinaan, peningkatan kompetensi, dan penegakan etika anggotanya. Sementara organisasi perusahaan pers harus mampu mendorong tata kelola media yang profesional, sehat, dan bertanggung jawab.
Jika kedua organisasi tersebut diperkuat, pertanggungjawaban terhadap persoalan jurnalistik akan menjadi lebih terarah. Ketika terjadi pelanggaran kode etik, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Wartawan dan perusahaan pers harus mendapatkan perlakuan yang proporsional sesuai tanggung jawab masing-masing.
Gagasan memperkuat kelembagaan organisasi pers hingga tingkat kabupaten/kota juga layak diperjuangkan. Sebab, kehidupan pers tidak hanya berada di Jakarta atau kota-kota besar. Media lokal memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan masyarakat, mengawasi kebijakan pemerintah daerah, serta memperjuangkan kepentingan publik.
Sayangnya, media di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan ekonomi, lemahnya tata kelola perusahaan, hingga persoalan kepastian hukum. Karena itu, diperlukan mekanisme kelembagaan yang sederhana, terjangkau, tetapi tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam hal ini, Dewan Pers mempunyai posisi strategis. Sebagai lembaga independen berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers harus terus memperkuat fungsi perlindungan kemerdekaan pers, pembinaan, fasilitasi organisasi pers, pendataan perusahaan pers, serta penyelesaian pengaduan masyarakat. (wartatransparansi.com/djoko tetuko)
Baca Juga:

Posting Komentar