Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UMSIDA Lakukan Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi di Desa Suko


SIDOARJO – Program Studi Administrasi Publik (AP) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menggelar pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi Kebijakan Publik di Pemerintah Desa Suko” pada Senin (12/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Laboratorium Governance dan Manajemen Pelayanan Publik (MPP) Umsida Kampus 3 ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pendampingan akademik dan penguatan landasan hukum.

Kegiatan ini melibatkan tim dosen AP Umsida, yakni Ilmi Usrotin Choiriyah, Hendra Sukmana, Isnaini Rodiyah, Lailul Mursyidah, dan Isna Fitria Agustina, dengan narasumber utama Assoc. Prof. Ahmad Riyadh Umar Balahmar. Kepala Desa Suko, Tri Yan Putra Pamungkas, turut hadir bersama asisten laboratorium Prodi AP Umsida.

Dalam kegiatan tersebut, Tri Yan Putra Pamungkas menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah desa, mulai dari sengketa pertanahan, pengelolaan aset desa, hingga penyusunan peraturan desa (Perdes). Ia menegaskan pentingnya pendampingan akademik agar keputusan pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ahmad Riyadh menjelaskan berbagai regulasi terkait pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Desa, administrasi pemerintahan, dan kewenangan desa. Ia juga membahas optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui BUMDes, pengelolaan pasar desa, dan penyewaan kios UMKM yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.

Persoalan pertanahan menjadi salah satu fokus pembahasan. Ahmad Riyadh mendorong pemerintah desa melakukan inventarisasi, digitalisasi, klasifikasi, pengamanan, dan pencadangan arsip pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keutuhan dokumen serta mempermudah penelusuran riwayat tanah ketika terjadi sengketa.

Selain itu, pendampingan mencakup strategi pengamanan aset desa, penyusunan Perdes tentang pemakaman, serta penguatan kerja sama tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Seluruh kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara transparan, partisipatif, dan sesuai kewenangan pemerintah desa.

Ketua Program Studi AP Umsida, Ilmi Usrotin Choiriyah, menegaskan bahwa Laboratorium Governance dan MPP tidak hanya berfungsi sebagai ruang pembelajaran mahasiswa, tetapi juga menjadi wadah konsultasi bagi pemerintah desa. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata bagi persoalan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Prodi AP Umsida berkomitmen melanjutkan pendampingan dalam penataan arsip pertanahan, inventarisasi aset, dan penyusunan produk hukum desa. Sinergi kampus dan pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ko)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • UMSIDA Lakukan Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi di Desa Suko
  • UMSIDA Lakukan Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi di Desa Suko
  • UMSIDA Lakukan Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi di Desa Suko
  • UMSIDA Lakukan Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi di Desa Suko
  • UMSIDA Lakukan Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi di Desa Suko
  • UMSIDA Lakukan Pendampingan Tata Kelola dan Advokasi di Desa Suko

Posting Komentar