Wartawan Siber Profesional Harus Patuhi Hukum dan Etika Jurnalistik
![]() |
| Ahmad Riyadh UB P.hD (tengah). |
PASURUAN – Wartawan media siber dituntut tidak hanya memiliki kemampuan menulis berita, tetapi juga memahami hukum dan mematuhi etika jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum.
Akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab menjadi prinsip utama yang harus dijalankan setiap jurnalis dalam menghasilkan karya jurnalistik
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Riyadh UB P.hD saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber bertema “Jurnalisme Siber, Hukum dan Kebijakan Publik: Mengawal Ruang Digital yang Berkeadilan” di Graha Umsida, Trawas, Pasuruan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Riyadh, wartawan media siber wajib memahami dan mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber agar produk jurnalistik yang dipublikasikan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Ia menekankan, profesionalisme wartawan juga diuji ketika menulis berita yang melibatkan teman dekat atau anggota keluarga sebagai narasumber. Dalam situasi tersebut, wartawan harus tetap bersikap objektif, adil, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Riyadh mengutip pemikiran Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam buku The Elements of Journalism yang menegaskan bahwa esensi jurnalisme terletak pada disiplin verifikasi.
Menurutnya, kemerdekaan pers harus diiringi tanggung jawab penulis dan penanggung jawab media. Karena itu, setiap produk jurnalistik wajib mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, etika, serta tanggung jawab kepada publik.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum terhadap ekspresi dan penyebaran informasi.
Penilaian terhadap suatu pernyataan, kata dia, tidak cukup hanya melihat pilihan kata, tetapi juga harus mempertimbangkan unsur kesengajaan, sasaran kebencian, konteks penyampaian, serta risiko diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
“Supaya jadi wartawan siber profesional harus bekerja berdasarkan UU Pers, KEJ, UU ITE, UU PDP, dan KUHP. Sebab, kemerdekaan pers bagi jurnalis bukan kekebalan hukum, tetapi tanggung jawab,” tegasnya.
Melalui pelatihan tersebut, Riyadh berharap wartawan semakin memahami batas-batas hukum dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya di tengah perkembangan ruang digital yang semakin dinamis. (jto)
Baca Juga:

Posting Komentar