Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1,8 Juta, SMP Rp 750 Ribu dan SD Dapat Rp 450 Ribu, Cek!

Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1,8 Juta, SMP Rp 750 Ribu dan SD Dapat Rp 450 Ribu, Cek!

SMA,PIP,Pendidikan,
Daftar Isi
×


Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek meningkatkan bantuan finansial Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat memotivasi siswa untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi serta menyiapkan generasi yang lebih terdidik dan kompeten untuk masa depan Indonesia.

Melansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Jumat (16/2/2024), alokasi dana bantuan untuk siswa SMA dan SMK naik dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Berikut rincian dana PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Adapun kriteria penerima PIP 2024 meliputi:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

– Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

– Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

– Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

– Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

– Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

– Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Untuk mengetahui apakah menjadi penerima PIP 2024, bisa mengecek melalui pip.kemdikbud.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman http://pip.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan data NISN

3. Masukkan data NIK

4. Masukkan hasil perhitungan yang disediakan

5. Klik “Cek Penerima PIP”

sumber : Kemendikbud

0Komentar