Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Menggelar Sosialisasi Kebijakan PPDB Tahun 2024

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Menggelar Sosialisasi Kebijakan PPDB Tahun 2024

Pendidikan,PPDB,Jawa Timur,
Daftar Isi
×


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 akan segera dimulai, Dinas Pendidikan sudah mengambil start dengan menggelar sosialisasi PPDB pada hari Rabu, 7 Februari 2024 di Gedung Sabha Nugraha Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa sengaja menginisiasi sosialisasi PPDB Jawa Timur 2024 sesegera mungkin dilakukan kepada kita semua seluruh jajaran baik itu jajaran pendidikan di Kabupaten Kota maupun jajaran yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur dimana keterlibatan lebih awal diperlukan karena ada perubahan kebijakan setelah terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Hal yang paling mendasar perubahan kebijakan pada PPDB tahun ini adalah zonasi bukan lagi zona kabupaten atau kota seperti tahun sebelumnya tapi zonasi berdasarkan administrasi terkecil yaitu kelurahan/desa. penentuan zona juga dibagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.

Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini juga terletak pada persyaratan KK yang mengharuskan nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum didalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan/atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak. kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku.

Selain itu, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). yang masih berlaku adalah kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Bapak Kepala Dinas berpesan untuk mengumpulkan Kepala Sekolah maupun operator sekolah untuk diminta komitmennya memegang teguh integritas mereka terhadap pelaksanaan PPDB Tahun 2024.

Lebih lanjut beliau berharap agar ada sosialisasi berkesinambungan di tingkat cabang dinas maupun di sekolah masing-masing untuk mensosialisasikan agar peraturan PPDB tahun 2024 ini menjadi sama satu pemahaman. (*)

0Komentar