Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Flash News

Kasus Menantu dan Bapak Tiri Tiduri Bocil, Kabur ke Kalimantan, Lalu Ditangkap Polisi

Oleh Redaksi
Senin, Februari 26, 2024
Kasus Menantu dan Bapak Tiri Tiduri Bocil : Kabur ke Kalimantan, Lalu Ditangkap Polisi
Tersangka inisial TH saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Mojokerto – Meski sempat kabur ke Kalimantan Timur seorang bapak tiri inisial SK (44) dan menantu TH (32) warga Kecamatan Jetis, Kab. Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur, Mawar (14) yang masih menjadi bagian anggota keluarganya.

Kedua pelaku diringkus di dua tempat dan waktu yang berbeda setelah mereka berhasil kabur dari rumah. Terduga tersangka SK (ayah tiri) di ringkus di sebuah lahan kebun sawit Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sedangkan menantunya TH kakak ipar korban ditangkap di wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni dikonfirmasi awak media mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari bapak kandung korban, langsung melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.

“Saat itu juga saya membentuk tim dan perintahkan anggota untuk melacak keberadaan kedua terlapor dan meringkusnya,”tegas Kasat Reskrim kepada awak media Sabtu (24/2/2024) malam.

Dengan keterangan yang didapat lanjut Kasat Reskrim, polisi kemudian berhasil meringkus SK saat berada di sebuah lahan kebun sawit Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah berhasil menangkap SK, tak selang lama polisi juga berhasil meringkus TH yang kabur di wilayah Kab. Jombang Jawa Timur.

“Usai meringkus ayah tirinya di Kaltim, selanjutnya tim anggota kami berhasil meringkus TH kakak ipar korban saat berada di wilayah Kecamatan Jogoroto Kab. Jombang.” ungkap Rudy.

Masih kata Rudy, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka inisial SK (bapak tiri) mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya sebanyak 4 kali.

Sementara kakak ipar korban tersangka inisial TH melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 3 kali.

“Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Rudy. (*)
Tags:
  • Flash News
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Jenis Tanaman Monstera untuk Percantik Rumah Anda

    Selasa, November 04, 2025
    Jenis Tanaman Monstera untuk Percantik Rumah Anda
  • Mitos dan Fakta Ilmiah Popularitas di Media Sosial: Kenapa Ada yang Cepat Viral, Ada yang Terbenam?

    Rabu, Juli 23, 2025
    Mitos dan Fakta Ilmiah Popularitas di Media Sosial: Kenapa Ada yang Cepat Viral, Ada yang Terbenam?
  • 10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya

    Jumat, Juli 25, 2025
    10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya
Ragamjatim.id
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live