Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • hukum dan kriminal

FIF GROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Oleh Redaksi
Jumat, Maret 15, 2024

FIF GROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Surabaya - Federal International Finance (FIF)GROUP melaporkan enam debitur macet dan unit motornya tidak ada. Laporan ini dilakukan di Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik.

Dalam laporan di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan nomor: TBL/B/249/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim dan nomor: TBL/B/251/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim. Sedangkan laporan di Polresta Sidoarjo dengan nomor STTP/143/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim dan nomor STTP/142/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.

Sedangkan nomor laporan di Polres Gresik dengan nomor STTLPM/142.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik. Dan nomor STTLPM/141.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik.

"Kami terpaksa melaporkan ini ke Polisi karena semua unit ini tidak ada, dan enam orang ini mengajukan kredit dengan menggunakan modus atas nama, namun unit motor dialihkan ke pihak lain," ucap Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Jumat (15/3/2024).

Satriyo menjelaskan pelaporan ini dilakukan untuk memberikan literasi kepada masyarakat untuk mewaspadai modus jaringan penjualan sepeda motor kredit. "Ini yang harus diwaspadai jangan sampai mau untuk ditawari uang beberapa juta namun dampaknya pengkredit bisa berurusan pidana," ucapnya.

Sebelum memutuskan melaporkan ke kepolisian, FIFGROUP sudah melakukan upaya secara kekeluargaan. "Kami sudah mencoba untuk debitur untuk membayar, hingga meminta kendaraan secara baik-baik namun debitur mengaku kendaraannya tidak ada," beber Satriyo.

FIFGROUP berupaya melakukan upaya penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

"Dengan adanya penyalahgunaan identitas seperti hanya atas nama dalam pengajuan kredit, kemudian kendaraan dipindah tangankan, digadaikan, dijual kepeda pihak lain, tentunya hal ini sudah menyalahi undang-undang jaminan fidusia tersebut, dan kami ambil jalur pidana untuk menyelesaikannya," terang Satriyo.

Dalam kasus ini, keenam debitur dilaporkan dengan pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kami serahkan sepenuhnya dengan kepolisian untuk menegakkan hukum yang baik," terang Satriyo.

Dalam kejadian ini, FIFGROUP mengakui kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. "Dari 6 kendaraan yang di kreditkan ini semua kendaraan sudah tidak ada bahkan debitur tidak bisa mendatangkan maupun mengetahui kendaraan tersebut," bebernya.

Dengan laporan ini, FIFGROUP akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum. "6 debitur ini hanya sedikit dari banyaknya dan menjamurnya modus atas nama dan jual putus motor kredit yang terjadi di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," ucap Satriyo. (*)
Tags:
  • hukum dan kriminal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal

Topik populer
  • lifestyle
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Most popular
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Viral di Media Sosial, Mobil Seharga PCX: Murah, Tak Kepanasan, Tak Kehujanan

    Sabtu, Januari 03, 2026
    Viral di Media Sosial, Mobil Seharga PCX: Murah, Tak Kepanasan, Tak Kehujanan
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Awali 2026, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 38 SMA, SMK, dan SLB di Malang Raya

    Sabtu, Januari 03, 2026
    Awali 2026, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 38 SMA, SMK, dan SLB di Malang Raya
  • PMI Jember Turun ke Medan, Beri Layanan PSS dan Kesehatan Terpadu untuk Korban Banjir Sumatera

    Sabtu, Januari 03, 2026
    PMI Jember Turun ke Medan, Beri Layanan PSS dan Kesehatan Terpadu untuk Korban Banjir Sumatera
  • Refleksi Akhir Tahun 2025, Golkar Jatim Fokus Konsolidasi Internal dan Keberpihakan pada Rakyat

    Jumat, Januari 02, 2026
    Refleksi Akhir Tahun 2025, Golkar Jatim Fokus Konsolidasi Internal dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Masyarakat Keluhkan Jukir Samsat, Padahal Sudah ada Retribusi Parkir Berlangganan

    Selasa, Desember 30, 2025
    Masyarakat Keluhkan Jukir Samsat, Padahal Sudah ada Retribusi Parkir Berlangganan
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live