ZMedia Purwodadi

LBH Djawa Dwipa Apresiasi Kerja Polres Jombang Laporan Kasus Penipuan CPNS Naik Penyidikan

Daftar Isi

Opik Sumanti didampingi Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, S.T., S.H. usai memberikan keterangan terkait laporan di Polres Jombang

Mojokerto – Setelah kasus penipuan calo CPNS dengan terdakwa MES,(55), Warga Mlaten, Kec. Puri-Mojokerto dituntut 3 tahun oleh JPU di PN Mojokerto, kini giliran kasus dugaan penipuan serupa yang melibatkan YAS (65) dan mencatut atasannya berinitial KA keduanya warga Jombang  yang dilaporkan Opik Sumantri (55)  warga Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto sedang berproses di  Polres Jombang dan statusnya naik ke penyidikan.


“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H dan dan jajaran di Unit Tipiter Polres Jombang, karena dengan hitungan kurang dari 2 bulan sudah menaikan status terlapor ke penyidikan. Kami pastikan tak lama lagi satus terlapor akan naik menjadi tersangka,” harap Hadi Purwanto S.T., S.H, Ketua LBH Djawa Dwipa sekaligus kuasa hukum Opik Sumantri, korban penipuan rekrutmrn CPNS, saat dikonfirmasi di kantornya di Mojokerto, Jum’at (1/3/2024) pagi.


Dijelaskannya, penyidik menaikkan proses  perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Dengan demikian artinya dalam perkara ini, penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang terjadi untuk selanjutnya dilakukan tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dalam perkara ini.


“Kami telah mendampingi Bapak Opik Sumantri (korban penipuan) memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan kembali. Semoga warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto yang kami dampingi secepatnya memperoleh keadilan yang menjadi haknya. Dan semoga rekan-rekan penyidik senantiasa diberi kemudahan oleh Tuhan untuk menemukan tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini,”tegas Hadi Purwanto mendampingi  Opik Sumantri.


Opik Sumantri sebelumnya  telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang. Sedangkan pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Desa Bawangan Kec. Ploso Kab. Jombang. “Pelaporan ke Polres Jombang, jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun,”jelas Hadi Gerung, panggilan akrabnya Hadi Purwanto.


Sedangkan untuk bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, dan print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp.


“Selain itu ada bukti fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/2020,” tambah  Hadi Gerung.


Awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinisial TS. Kemudian Opik Sumantri bercerita kepada sahabatnya  yang berinisial MS (45) warga Gedeg Kab.Mojokerto. Kemudian MS memngajak Opik Sumantri diperkenalkan pada YAS berkunjung ke rumah YAS di Jombang.


“Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur,” ungkap Hadi Gerung.


Korban dan kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS. “Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,”harap Opik Sumantri. (*)

Posting Komentar