Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih : Perusahaan Wajib Bayar THR

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih : Perusahaan Wajib Bayar THR

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih : Perusahaan Wajib Bayar THR
Daftar Isi
×


Surabaya
- Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur mengharapkan agar pengusaha di Jawa Timur taat aturan, taat azaz dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Manakala pengusaha tidak memenuhi ketentuan Pemerintah tentu ada salurannya yakni harus di bicarakan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun kabupaten/kota. THR itu adalah hak bagi pekerja,” Ungkap Anggota Komisi E dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Media Koran Transparansi, Selasa (19/3/2024).


Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengawal pencairan THR. Ini menjadi masalah tahunan, problem yang dihadapi juga sama dari tahun ke tahun.


Hikmah Bafaqih, menekankan kepada para pengusaha supaya memberikan THR kepada karyawan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni H-7. “Pemerintah juga harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak telat,” Ujarnya.


Menurut politikus asal Malang ini, pada tahun 2024 ini pengusaha hendaknya memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).


Pihkanya mengigatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan dan menjadi hak setiap karyawan.


“Perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Kalau ada kendala bisa di komunikasikan dengan Pemerintah,” harap Hikmah Bafaqih.


Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.


"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah.


Menaker juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Menaker menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. (*)

0Komentar