Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
Kwarda Pramuka Jawa Timur menggelar halal bihalal dengan sejumlah pengurus Kwarda Jatim

Kwarda Pramuka Jawa Timur menggelar halal bihalal dengan sejumlah pengurus Kwarda Jatim

Kwarda Pramuka Jawa Timur menggelar halal bihalal dengan sejumlah pengurus Kwarda Jatim
Daftar Isi
×


SURABAYA
(ragamjatim.id) - Kwarda Pramuka Jawa Timur menggelar halal bihalal dengan sejumlah pengurus Kwarda Jatim, serta  Kwarcab se Jawa Timur yang diselenggarakan di Ruang Bhinaloka jalan pahlawan Surabaya, Jumat (26/4/2024).


Kwarda Pramuka Jatim, Kak HM. Arum Sabil mengatakan momentum bulan syawal atau idul Fitri 1445 H ini. Kwarda pramuka Jatim ingin menyampaikan kabar gembira kepada jajaran kwarda, kwartir, kwarcab se  Jatim bawah SK dari Kwarnas sudah turun ke kwarda Jatim. Artinya mari kepada seluruh pengurus Pramuka di Jatim untuk menjalankan tugas dan tupoksi Pramuka dengan baik lagi.


Agenda dalam waktu dekat yang dilakukan yaitu mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.


“Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda,” ungkapnya.


Kak Arum Sabil mengingatkan kepada Menteri Nadiem Makarim bahwa Memajukan pendidikan adalah sama dengan Membangun kemajuan peradaban. Agenda-agenda pendidikan harus didukung dan tidak boleh dilemahkan.


“Jangan sampai nanti Pak Menteri (Nadiem) dicatat dalam sejarah yang meruntuhkan Kemajuan peradaban Dunia Pendidikan Indonesia. Pendidikan ini menentukan masa depan bangsa untuk membentuk Kemandirian, karakter, akhlak, moral dan adab. Ketua Kwarnas menguatkan hal itu. Ketua Kwarnas mengajak kita untuk menjaga bangsa ini,” tuturnya.


Kak Arum Sabil menambahkan, pernyataan Menteri Nadiem yang mengungkapkan bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.


“Pernyataan ini sangat jelas bahwa Permen tersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karekter yang ada dalam Pramuka. Ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini vis-a-vis atau bertolak belakang,” pungkasnya. (*)

0Komentar