Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Flash News
  • Peristiwa

Polres Mojokerto Kota Ringkus 3 Pelaku Curanmor 10 Motor Metic di Amankan

Oleh Redaksi
Senin, April 01, 2024

Polres Mojokerto Kota Ringkus 3 Pelaku Curanmor 10 Motor Metic di Amankan

MOJOKERTO – Kawanan curanmor spesialis motor metic yang meresahkan warga Mojokerto berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 3 pelaku berikut 0 motor metic hasil curian kini diamankan di Mapolres Mojokerto kota, Senin (1/4/2024).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah menangkap 3 Pelaku Curanmor sekaligus mengamankan 10 Sepeda Motor metik darai berbagai jenis.

Dijelaskan adapun modus pelaku hingga berhasil membawa kabur motor curiannya mesi sudah dikunci oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Ketiga pelaku berinisial BA, MZ, dan RP. Alasan pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan dengan keuntungan rata-rata antara Rp 1,6 juta hingga Rp 3,2 juta,” jelas AKBP Daniel.

Awal tertangkapnya komplotan curanmor tersebut, saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Scoopy warna putih nopol S 4429 TY, di kawasan kota Mojokerto. Setelah di kembangkan akhirnya anggota polisi menangkap 2 rekannya sekaligus mengamankan 10 motor hasil curian sebelumnya.

Adapun jenis motor yang kini diamankan di Mapolres Mojokerto diantaranya PCX nopol W 4051 FJ, PCX tanpa nopol, Jupiter Z nopol L 3877 IW, Jupiter Z tanpa nopol, Supra nopol L 6160 MN, Vario nopol S 6536 SQW, Vario nopol S 3547 V, Vario tanpa nopol, Scoopy tanpa nopol, dan Vario nopol L 6540 NE.

”Akibat perbuatanya itu, kini ketiga pelaku kami kenakan pasal 362 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Daniel. (*)
Tags:
  • Flash News
  • Peristiwa
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Tag Popular
  • Flash News
  • Jawa Timur
  • Kultur
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Tips
Most popular
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Wayangan HUT ke 61 Golkar Dihadiri Ribuan Masyarakat, Ali Mufthi Terkesima dan Haru

    Minggu, November 30, 2025
    Wayangan HUT ke 61 Golkar Dihadiri Ribuan Masyarakat,  Ali Mufthi Terkesima dan Haru
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • 15 Motif Batik Jawa Timur, Kenali ciri dan Filosofinya

    Rabu, Mei 15, 2024
    15 Motif Batik Jawa Timur, Kenali ciri dan Filosofinya
  • 10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya

    Jumat, Juli 25, 2025
    10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Kenali Motif Batik Banyuwangi Paling Legendaris

    Jumat, Maret 21, 2025
    Kenali Motif Batik Banyuwangi Paling Legendaris
Ragamjatim.id
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live