Tpz5TSMiTpOoGUr6TSAoGpYlTY==
Light Dark
Polres Mojokerto Kota Ringkus 3 Pelaku Curanmor 10 Motor Metic di Amankan

Polres Mojokerto Kota Ringkus 3 Pelaku Curanmor 10 Motor Metic di Amankan

Polres Mojokerto Kota Ringkus 3 Pelaku Curanmor
Daftar Isi
×


MOJOKERTO
(ragamjatim.id) –Kawanan curanmor spesialis motor metic yang meresahkan warga Mojokerto berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 3 pelaku berikut 0 motor metic hasil curian kini diamankan di Mapolres Mojokerto kota, Senin (1/4/2024).


Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah menangkap 3 Pelaku Curanmor sekaligus mengamankan 10 Sepeda Motor metik darai berbagai jenis.


Dijelaskan adapun modus pelaku hingga berhasil membawa kabur motor curiannya mesi sudah dikunci oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya.


“Ketiga pelaku berinisial BA, MZ, dan RP. Alasan pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan dengan keuntungan rata-rata antara Rp 1,6 juta hingga Rp 3,2 juta,” jelas AKBP Daniel.


Awal tertangkapnya komplotan curanmor tersebut, saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Scoopy warna putih nopol S 4429 TY, di kawasan kota Mojokerto. Setelah di kembangkan akhirnya anggota polisi menangkap 2 rekannya sekaligus mengamankan 10 motor hasil curian sebelumnya.


Adapun jenis motor yang kini diamankan di Mapolres Mojokerto diantaranya PCX nopol W 4051 FJ, PCX tanpa nopol, Jupiter Z nopol L 3877 IW, Jupiter Z tanpa nopol, Supra nopol L 6160 MN, Vario nopol S 6536 SQW, Vario nopol S 3547 V, Vario tanpa nopol, Scoopy tanpa nopol, dan Vario nopol L 6540 NE.


”Akibat perbuatanya itu, kini ketiga pelaku kami kenakan pasal 362 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Daniel. (*)

0Komentar