Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • lifestyle

Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator Wajib Verifikasi Konten ke KPI

Redaksi
Sabtu, Mei 25, 2024
Revisi UU Penyiaran: Konten Kreator Wajib Verifikasi Konten

Ragamjatim.id - Perbaikan RUU Penyiaran belum lama yang tengah dibahas oleh DPR tengah jadi sorotan, Kawula Muda.

Alasannya, Perbaikan UU Penyiaran dinilai mengekang kebebasan serta kreativitas kreator konten.

Misalnya, Pasal 34F Ayat 2 yang mengendalikan kalau penyelenggara platform digital penyiaran serta/ ataupun platform teknologi penyiaran yang lain harus melaksanakan verifikasi konten siaran ke KPI cocok dengan Pedoman Sikap Penyiaran( P3) serta Standar Isi Siaran( SIS).

Maksudnya, penyelenggara yang dalam perihal ini kreator konten yang mempunyai serta melaksanakan akun media sosial, semacam Youtube ataupun TikTok, pula masuk dalam ranah Perbaikan UU Penyiaran ini.

Dilansir dari Tirto, Senin( 20/ 5/ 2024), Muhamad Hechael sebagai periset Remotivi, berkata bila mengacu pada UU Penyiaran yang lama, KPI tidak tidak mempunyai kewenangan sampai verifikasi. KPI cuma berwenang berikan sanksi kala suatu siaran yang ditayangkan melanggar ketentuan.

" Jika ini terjalin, ini jadi seperti luar biasa body. Dewan Pers, LSM, KPI disatuin. KPI yang baru dalam RUU Penyiaran ini seperti gabungan regulator itu. Kita memandang ini power- nya mutlak banget. Ini bahaya banget," kata Hechael.

Lebih dahulu, Dewan Pers pula pernah menyoroti RUU Penyiaran lantaran dikira menghalangi liputan- liputan jurnalistik.

" Nah ini bahaya ini terdapatnya larangan menimpa liputan investigasi semacam dalam rancangan undang- undang ini itu hendak menimbulkan terdapat campur tangan dari regulator pemerintah dalam perihal ini. Jika seandainya terdapat pembatasan peliputan- peliputan jurnalistik tercantum disini merupakan larangan investigasi," ungkap Yadi semacam dilansir dari SINDOnews, Sabtu( 11/ 5/ 2024).

" Dalam draft rancangan RUU penyiaran ini pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini malah hendak memberangus pers," tambahnya.(*)
Tags:
  • lifestyle
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Topik populer
  • lifestyle
  • jawatimur
  • ekonomi dan bisnis
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • PMI Jatim Tinjau Luapan Sungai di Lamongan, Ribuan Rumah Warga Terdampak

    Rabu, Januari 14, 2026
    PMI Jatim Tinjau Luapan Sungai di Lamongan, Ribuan Rumah Warga Terdampak
  • Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda

    Jumat, Agustus 01, 2025
    Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda
  • KUHP Baru Bukan Sekadar Ganti Kitab, Tapi Ganti Cara Negara Menghukum

    Selasa, Januari 13, 2026
    KUHP Baru Bukan Sekadar Ganti Kitab, Tapi Ganti Cara Negara Menghukum
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • 2.000 Pelari Ramaikan “Lelono by Mantra” Batu, Taklukkan Lintasan Gunung Butak

    Kamis, Januari 15, 2026
    2.000 Pelari Ramaikan “Lelono by Mantra” Batu, Taklukkan Lintasan Gunung Butak
  • Dari Surabaya untuk Indonesia, PMI Tunjukkan Standar Kemanusiaan Kelas Dunia

    Kamis, Januari 15, 2026
    Dari Surabaya untuk Indonesia, PMI Tunjukkan Standar Kemanusiaan Kelas Dunia
Copyright ©2026 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live