Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • jawatimur

Notaris dan PPAT Berperan Jamin Kepastian Hukum Berbagai Urusan Masyarakat

Redaksi
Sabtu, April 19, 2025
Notaris dan PPAT Berperan Jamin Kepastian Hukum

Surabaya, Ragamjatim.id
- Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan memperlancar urusan masyarakat. Selain itu juga mendukung tertib administrasi di berbagai sektor kehidupan baik perdata, pertanahan, maupun dunia usaha.

“Hadirnya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus wadah profesional menjadi mitra penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang berkeadilan dan berintegritas,” kata Gubernur Khofifah ketika menghadiri Silaturahmi Halal bi Halal Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Alumni Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Gedung Srijaya Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Khofifah optimistis peran INI dan IPPAT memperkuat integritas dan menjadi garda terdepan menjawab harapan masyarakat, di tengah tantangan global, transformasi digital dan kebutuhan masyarakat akan kecepatan serta transparansi layanan.

"Pemerintah daerah siap bersinergi dan mendukung langkah-langkah organisasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang terpercaya dan akuntabel untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Maka dari itu, Gubernur Khofifah berharap silaturahim ini menjadi penting untuk membangun pertemuan pikiran yang akan menjadi penguat terbangunnya mutual understanding.

"Tanpa hal tersebut, maka tidak akan muncul trust (kepercayaan) yang diikuti respect (menghormati)," kata Khofifah.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah menjelaskan, notaris dan PPAT perlu menerapkan sistem pendaftaran tanah secara elektronik. penerapan sistem pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.

"Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara elektronik lebih efisien dan mengurangi risiko sengketa serta konflik yang mungkin terjadi," kata Khofifah. (*)
Tags:
  • jawatimur
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Topik populer
  • lifestyle
  • jawatimur
  • ekonomi dan bisnis
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Khofifah Luncurkan RS KORPRI Pura Raharja Jatim, Serahkan Ambulans Operasional

    Minggu, Januari 11, 2026
    Khofifah Luncurkan RS KORPRI Pura Raharja Jatim, Serahkan Ambulans Operasional
  • Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Lamongan, Pastikan Warga Aman dan Bantuan Tersalurkan

    Minggu, Januari 11, 2026
    Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Lamongan, Pastikan Warga Aman dan Bantuan Tersalurkan
  • PMI Jatim Tinjau Luapan Sungai di Lamongan, Ribuan Rumah Warga Terdampak

    Rabu, Januari 14, 2026
    PMI Jatim Tinjau Luapan Sungai di Lamongan, Ribuan Rumah Warga Terdampak
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda

    Jumat, Agustus 01, 2025
    Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda
  • KUHP Baru Bukan Sekadar Ganti Kitab, Tapi Ganti Cara Negara Menghukum

    Selasa, Januari 13, 2026
    KUHP Baru Bukan Sekadar Ganti Kitab, Tapi Ganti Cara Negara Menghukum
Copyright ©2026 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live