Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Flash News

Notaris dan PPAT Berperan Jamin Kepastian Hukum Berbagai Urusan Masyarakat

Oleh Redaksi
Sabtu, April 19, 2025
Notaris dan PPAT Berperan Jamin Kepastian Hukum

Surabaya, Ragamjatim.id
- Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan memperlancar urusan masyarakat. Selain itu juga mendukung tertib administrasi di berbagai sektor kehidupan baik perdata, pertanahan, maupun dunia usaha.

“Hadirnya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus wadah profesional menjadi mitra penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang berkeadilan dan berintegritas,” kata Gubernur Khofifah ketika menghadiri Silaturahmi Halal bi Halal Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Alumni Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Gedung Srijaya Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Khofifah optimistis peran INI dan IPPAT memperkuat integritas dan menjadi garda terdepan menjawab harapan masyarakat, di tengah tantangan global, transformasi digital dan kebutuhan masyarakat akan kecepatan serta transparansi layanan.

"Pemerintah daerah siap bersinergi dan mendukung langkah-langkah organisasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang terpercaya dan akuntabel untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Maka dari itu, Gubernur Khofifah berharap silaturahim ini menjadi penting untuk membangun pertemuan pikiran yang akan menjadi penguat terbangunnya mutual understanding.

"Tanpa hal tersebut, maka tidak akan muncul trust (kepercayaan) yang diikuti respect (menghormati)," kata Khofifah.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah menjelaskan, notaris dan PPAT perlu menerapkan sistem pendaftaran tanah secara elektronik. penerapan sistem pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.

"Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara elektronik lebih efisien dan mengurangi risiko sengketa serta konflik yang mungkin terjadi," kata Khofifah. (*)
Tags:
  • Flash News
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal

Most popular
  • Semarakkan HUT RI ke-80 di RT 009 RW 001 Kelurahan Kandangan, Benowo – Surabaya

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Semarakkan HUT RI ke-80 di RT 009 RW 001 Kelurahan Kandangan, Benowo – Surabaya
  • Pencak Silat: Warisan, Jati Diri, dan Kebanggaan Bangsa Indonesia yang Mendunia

    Selasa, Agustus 26, 2025
    Pencak Silat: Warisan, Jati Diri, dan Kebanggaan Bangsa Indonesia yang Mendunia
  • Perantau Aceh Nusantara Banjiri Festival Budaya

    Senin, Agustus 25, 2025
    Perantau Aceh Nusantara Banjiri Festival Budaya
  • Pasar Mulai Bergairah, Sekar Laut Ekspor Krupuk ke Malaysia

    Jumat, Agustus 29, 2025
    Pasar Mulai Bergairah, Sekar Laut Ekspor Krupuk ke Malaysia
  • Alexander Zwiers Resmi Ditunjuk Sebagai Direktur Teknik Timnas Indonesia: Profil Lengkap, Prestasi, dan Harapan Baru Sepak Bola Merah Putih

    Selasa, Agustus 26, 2025
    Alexander Zwiers Resmi Ditunjuk Sebagai Direktur Teknik Timnas Indonesia: Profil Lengkap, Prestasi, dan Harapan Baru Sepak Bola Merah Putih
  • Ojol Jatim Tolak Demo, Nyatakan Dukungan untuk Khofifah

    Rabu, Agustus 27, 2025
    Ojol Jatim Tolak Demo, Nyatakan Dukungan untuk Khofifah
Ragamjatim.id
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live