Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Flash News

Pengusaha Kafe dan Tempat Makan Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar

Oleh Redaksi
Selasa, Agustus 05, 2025
Dunia usaha kuliner kini dihadapkan pada aturan baru yang perlu mendapat perhatian serius. Pengusaha kafe, restoran, hingga warung makan yang memutar lagu atau musik di ruang publik kini wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Kewajiban Bayar Royalti Musik: Aturan Baru untuk Pengusaha Kuliner

Ragamjatim.id – Dunia usaha kuliner kini dihadapkan pada aturan baru yang perlu mendapat perhatian serius. Pengusaha kafe, restoran, hingga warung makan yang memutar lagu atau musik di ruang publik kini wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Aturan ini tak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga tempat-tempat makan dan nongkrong yang menggunakan musik sebagai bagian dari suasana usaha mereka. Artinya, musik yang diputar di ruang publik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai secara sah oleh pelaku usaha.

Landasan Hukum: Hak Cipta Bukan Sekadar Formalitas

Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan milik orang lain di ruang publik harus disertai izin dan/atau pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta. Ketentuan ini diperjelas dalam PP No. 56/2021, yang mewajibkan setiap penggunaan musik di ruang publik untuk melalui mekanisme izin dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Apa saja ruang publik yang dimaksud?

Beberapa jenis tempat yang termasuk ruang publik antara lain:
  • Kafe dan restoran
  • Bar, pub, lounge
  • Mal dan pusat perbelanjaan
  • Hotel, lobi, dan lift
  • Klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan
  • Stasiun, terminal, dan bandara
  • Transportasi publik (kereta, kapal, bus)
  • Event dan pertunjukan live
Siapa yang Memungut dan Bagaimana Prosedurnya?

Kewajiban bayar royalti ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN menjadi jembatan antara pengguna musik dan para pencipta lagu, komposer, maupun penyanyi. Prosesnya cukup transparan dan terstruktur.

Prosedur pembayaran royalti:
  • Pengusaha mendaftar ke LMKN
  • Menyampaikan jenis usaha dan skala penggunaan musik
  • Mendapat rincian tarif royalti sesuai klasifikasi usaha
  • Melakukan pembayaran tahunan atau per event
  • LMKN mendistribusikan royalti ke pencipta lagu
Tarif yang ditentukan bisa berbeda-beda tergantung jenis usaha dan luas area usaha. Untuk kafe dan restoran, misalnya, tarif bisa dimulai dari Rp200.000 – Rp3.000.000 per tahun, tergantung kapasitas tempat.

Respons Pengusaha Kafe dan Restoran

Tak sedikit pelaku usaha yang merespons aturan ini dengan beragam reaksi. Beberapa menyambut positif karena menganggap sebagai bentuk penghargaan atas karya seni, namun ada juga yang menganggap aturan ini sebagai beban tambahan, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Berikut sejumlah tanggapan dari pelaku usaha:

Faris (Pemilik Kedai Kopi di Surabaya):
“Kami sudah tahu aturan ini sejak tahun lalu. Tapi sosialisasinya masih kurang, terutama untuk pelaku UMKM seperti kami.”

Yunita (Pemilik Resto di Malang):
“Kalau tarifnya wajar dan tidak memberatkan, saya setuju. Musik memang jadi bagian penting dari ambience restoran kami.”

Mengapa Royalti Musik Itu Penting?
Penting dipahami bahwa musik bukan sekadar hiburan, tapi hasil kerja kreatif yang bernilai ekonomi. Bayar royalti bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika menghargai karya orang lain.

Beberapa alasan mengapa pembayaran royalti perlu ditegakkan:
  • Menjamin keberlangsungan profesi seniman musik
  • Memberikan penghasilan pasif bagi pencipta lagu
  • Mendorong pertumbuhan industri musik nasional
  • Melindungi hak cipta secara menyeluruh
Bayangkan jika seluruh tempat makan dan hiburan membayar royalti dengan taat, maka industri musik Indonesia akan semakin sehat dan kreator bisa lebih fokus menciptakan karya.

Dampak Bagi UMKM dan Solusi Pemerintah

UMKM atau pelaku usaha kecil kerap merasa aturan ini terlalu memberatkan. Pemerintah melalui LMKN telah menyatakan bahwa tarif akan disesuaikan secara proporsional dan ada skema khusus bagi UMKM.

Alternatif solusi yang ditawarkan:
  • Tarif royalti progresif sesuai kapasitas usaha
  • Program edukasi dan sosialisasi gratis
  • Kerja sama dengan asosiasi pengusaha lokal
  • Penggunaan musik bebas royalti sebagai alternatif
LMKN juga membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan.

Risiko Jika Melanggar Aturan Hak Cipta

Bagi pengusaha yang tetap memutar musik tanpa membayar royalti, ada risiko hukum yang cukup serius. Berdasarkan UU Hak Cipta, pelanggaran bisa dikenakan sanksi berupa:
  1. Denda maksimal Rp500 juta
  2. Hukuman penjara hingga 3 tahun
  3. Penutupan sementara usaha
  4. Gugatan perdata dari pencipta lagu
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Satgas Penegakan Hukum akan mulai melakukan penindakan secara bertahap, terutama pada usaha besar dan event komersial.

Cara Aman: Gunakan Musik Legal dan Terdaftar.

Bagi pengusaha yang ingin tetap memutar musik tanpa terkena sanksi, berikut beberapa cara aman yang bisa dilakukan:
  • Daftar resmi ke LMKN untuk mendapatkan lisensi.
  • Gunakan layanan musik legal seperti LangitMusik, Joox Bisnis, atau Spotify for Business.
  • Pilih musik bebas royalti dari platform seperti Jamendo, Free Music Archive, atau YouTube Audio Library.
  • Hindari memutar lagu yang tidak memiliki izin atau dari sumber bajakan.
Kesimpulan: Bayar Royalti Musik, Bentuk Apresiasi terhadap Kreator.

Kini saatnya pelaku usaha kafe, restoran, hingga warung makan menyadari bahwa musik bukan barang gratis. Aturan membayar royalti bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga langkah konkret menghargai jerih payah seniman musik tanah air.

Dengan regulasi yang semakin jelas, mari kita ciptakan iklim usaha yang adil, legal, dan kreatif.

Sudah siapkah bisnismu taat bayar royalti? Yuk, daftar ke LMKN dan ikut bagian dalam mendukung industri musik Indonesia yang sehat!
Tags:
  • Flash News
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal

Most popular
  • Relawan Palang Merah Jepang Yuki Yajima yang Jatuh Cinta pada Singkong

    Kamis, Juni 26, 2025
    Relawan Palang Merah Jepang Yuki Yajima yang Jatuh Cinta pada Singkong
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Kota Bawah Tanah Derinkuyu – Peradaban Tersembunyi di Bawah Kaki Kita

    Kamis, Agustus 07, 2025
    Kota Bawah Tanah Derinkuyu – Peradaban Tersembunyi di Bawah Kaki Kita
  • 10 Rekomendasi Film Hollywood 2025 yang Wajib Ditonton

    Jumat, Agustus 01, 2025
    10 Rekomendasi Film Hollywood 2025 yang Wajib Ditonton
  • Metode Termudah Budidaya Ternak Bekicot Sampai Jadi Ladang Bisnis Menguntungkan

    Senin, April 15, 2024
    Metode Termudah Budidaya Ternak Bekicot Sampai Jadi Ladang Bisnis Menguntungkan
Ragamjatim.id
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live