Pengusaha Kafe dan Tempat Makan Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar
Kewajiban Bayar Royalti Musik: Aturan Baru untuk Pengusaha Kuliner
Ragamjatim.id – Dunia usaha kuliner kini dihadapkan pada aturan baru yang perlu mendapat perhatian serius. Pengusaha kafe, restoran, hingga warung makan yang memutar lagu atau musik di ruang publik kini wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Aturan ini tak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga tempat-tempat makan dan nongkrong yang menggunakan musik sebagai bagian dari suasana usaha mereka. Artinya, musik yang diputar di ruang publik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai secara sah oleh pelaku usaha.
Landasan Hukum: Hak Cipta Bukan Sekadar Formalitas
Aturan ini tak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga tempat-tempat makan dan nongkrong yang menggunakan musik sebagai bagian dari suasana usaha mereka. Artinya, musik yang diputar di ruang publik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai secara sah oleh pelaku usaha.
Landasan Hukum: Hak Cipta Bukan Sekadar Formalitas
Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan milik orang lain di ruang publik harus disertai izin dan/atau pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta. Ketentuan ini diperjelas dalam PP No. 56/2021, yang mewajibkan setiap penggunaan musik di ruang publik untuk melalui mekanisme izin dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Apa saja ruang publik yang dimaksud?
Apa saja ruang publik yang dimaksud?
Beberapa jenis tempat yang termasuk ruang publik antara lain:
- Kafe dan restoran
- Bar, pub, lounge
- Mal dan pusat perbelanjaan
- Hotel, lobi, dan lift
- Klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan
- Stasiun, terminal, dan bandara
- Transportasi publik (kereta, kapal, bus)
- Event dan pertunjukan live
Kewajiban bayar royalti ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN menjadi jembatan antara pengguna musik dan para pencipta lagu, komposer, maupun penyanyi. Prosesnya cukup transparan dan terstruktur.
Prosedur pembayaran royalti:
Respons Pengusaha Kafe dan Restoran
Prosedur pembayaran royalti:
- Pengusaha mendaftar ke LMKN
- Menyampaikan jenis usaha dan skala penggunaan musik
- Mendapat rincian tarif royalti sesuai klasifikasi usaha
- Melakukan pembayaran tahunan atau per event
- LMKN mendistribusikan royalti ke pencipta lagu
Respons Pengusaha Kafe dan Restoran
Tak sedikit pelaku usaha yang merespons aturan ini dengan beragam reaksi. Beberapa menyambut positif karena menganggap sebagai bentuk penghargaan atas karya seni, namun ada juga yang menganggap aturan ini sebagai beban tambahan, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Berikut sejumlah tanggapan dari pelaku usaha:
Berikut sejumlah tanggapan dari pelaku usaha:
Faris (Pemilik Kedai Kopi di Surabaya):
“Kami sudah tahu aturan ini sejak tahun lalu. Tapi sosialisasinya masih kurang, terutama untuk pelaku UMKM seperti kami.”
Yunita (Pemilik Resto di Malang):
“Kalau tarifnya wajar dan tidak memberatkan, saya setuju. Musik memang jadi bagian penting dari ambience restoran kami.”
Mengapa Royalti Musik Itu Penting?
Penting dipahami bahwa musik bukan sekadar hiburan, tapi hasil kerja kreatif yang bernilai ekonomi. Bayar royalti bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika menghargai karya orang lain.
Beberapa alasan mengapa pembayaran royalti perlu ditegakkan:
Dampak Bagi UMKM dan Solusi Pemerintah
“Kami sudah tahu aturan ini sejak tahun lalu. Tapi sosialisasinya masih kurang, terutama untuk pelaku UMKM seperti kami.”
Yunita (Pemilik Resto di Malang):
“Kalau tarifnya wajar dan tidak memberatkan, saya setuju. Musik memang jadi bagian penting dari ambience restoran kami.”
Mengapa Royalti Musik Itu Penting?
Penting dipahami bahwa musik bukan sekadar hiburan, tapi hasil kerja kreatif yang bernilai ekonomi. Bayar royalti bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika menghargai karya orang lain.
Beberapa alasan mengapa pembayaran royalti perlu ditegakkan:
- Menjamin keberlangsungan profesi seniman musik
- Memberikan penghasilan pasif bagi pencipta lagu
- Mendorong pertumbuhan industri musik nasional
- Melindungi hak cipta secara menyeluruh
Dampak Bagi UMKM dan Solusi Pemerintah
UMKM atau pelaku usaha kecil kerap merasa aturan ini terlalu memberatkan. Pemerintah melalui LMKN telah menyatakan bahwa tarif akan disesuaikan secara proporsional dan ada skema khusus bagi UMKM.
Alternatif solusi yang ditawarkan:
Risiko Jika Melanggar Aturan Hak Cipta
Alternatif solusi yang ditawarkan:
- Tarif royalti progresif sesuai kapasitas usaha
- Program edukasi dan sosialisasi gratis
- Kerja sama dengan asosiasi pengusaha lokal
- Penggunaan musik bebas royalti sebagai alternatif
Risiko Jika Melanggar Aturan Hak Cipta
Bagi pengusaha yang tetap memutar musik tanpa membayar royalti, ada risiko hukum yang cukup serius. Berdasarkan UU Hak Cipta, pelanggaran bisa dikenakan sanksi berupa:
Cara Aman: Gunakan Musik Legal dan Terdaftar.
- Denda maksimal Rp500 juta
- Hukuman penjara hingga 3 tahun
- Penutupan sementara usaha
- Gugatan perdata dari pencipta lagu
Cara Aman: Gunakan Musik Legal dan Terdaftar.
Bagi pengusaha yang ingin tetap memutar musik tanpa terkena sanksi, berikut beberapa cara aman yang bisa dilakukan:
- Daftar resmi ke LMKN untuk mendapatkan lisensi.
- Gunakan layanan musik legal seperti LangitMusik, Joox Bisnis, atau Spotify for Business.
- Pilih musik bebas royalti dari platform seperti Jamendo, Free Music Archive, atau YouTube Audio Library.
- Hindari memutar lagu yang tidak memiliki izin atau dari sumber bajakan.
Kini saatnya pelaku usaha kafe, restoran, hingga warung makan menyadari bahwa musik bukan barang gratis. Aturan membayar royalti bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga langkah konkret menghargai jerih payah seniman musik tanah air.
Dengan regulasi yang semakin jelas, mari kita ciptakan iklim usaha yang adil, legal, dan kreatif.
Sudah siapkah bisnismu taat bayar royalti? Yuk, daftar ke LMKN dan ikut bagian dalam mendukung industri musik Indonesia yang sehat!
Dengan regulasi yang semakin jelas, mari kita ciptakan iklim usaha yang adil, legal, dan kreatif.
Sudah siapkah bisnismu taat bayar royalti? Yuk, daftar ke LMKN dan ikut bagian dalam mendukung industri musik Indonesia yang sehat!