Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati APBD 2026 Senilai Rp12,7 Triliun di Hari Pahlawan
Surabaya, Ragamjatim.id - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (10/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri 36 dari total 50 anggota dewan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut hadir bersama jajaran kepala perangkat daerah dan pejabat Pemkot Surabaya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam proses pengesahan Raperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Atas nama Pemerintah Kota Surabaya, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Surabaya atas kerja sama dan komitmennya selama pembahasan anggaran ini,” ujar Eri.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.
“Hari ini waktunya kita bersatu dan bergandengan tangan. Anggaran tidak akan pernah sempurna bila tidak kita susun bersama. Sebab, sejatinya pemerintah daerah adalah satu kesatuan antara Pemkot dan DPRD Surabaya,” tegasnya.
Eri menambahkan, penyusunan Raperda APBD 2026 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Setelah disepakati bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda.
“Raperda APBD beserta seluruh lampirannya akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, total nilai APBD Kota Surabaya Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp12,755 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp10,898 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD sendiri diperkirakan mencapai Rp8,198 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp12,731 triliun.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang, mulai dari rapat paripurna hingga pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
“Rapat Paripurna hari ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan Raperda APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026,” ungkap Adi.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara intensif sejak Rapat Paripurna ke-1 hingga ke-4, dan difinalisasi oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD) pada 29 Oktober 2025.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah melalui tahapan panjang, mulai dari rapat paripurna hingga pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
“Rapat Paripurna hari ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan Raperda APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026,” ungkap Adi.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara intensif sejak Rapat Paripurna ke-1 hingga ke-4, dan difinalisasi oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD) pada 29 Oktober 2025.
“Hasil dari pembahasan itu kemudian dituangkan dalam laporan Badan Anggaran atas Raperda APBD 2026,” pungkasnya.
