KUHP Baru Bukan Sekadar Ganti Kitab, Tapi Ganti Cara Negara Menghukum
Praktisi Hukum, advokat dan Konsultan hukum
Manager Partner AS Law Firm & Koord. LBH No Viral No Justice Magetan
Tanggal 2 januari 2026 menjadi momentum bersejarah peradaban hukum di Negara kita. Ditandai dengan berlakunya Undang undang no 1 tahun 2023 sebagai Kitab Undang undang Hukum Pidana yang menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Lebih dari setengah abad kita menggunakan KUHP yang lama produk Kolonial belanda. Hari ini dengan bangga bangsa Indonesia mempunyai KUHP yang merupakan produk nasional bangsa indonesia.
Hasil pemikiran dan kerja keras para pemikir bangsa indonesia.KUHP baru ini terdiri dari 622 pasal dan 37 Bab. Apa yang menjadi perbedaan KUHP lama dengan KUHP baru? Ada beberapa perbedaan antara KUHP yang lama dengan KUHP yang baru.
Perbedaan utama KUHP lama warisan dari kolonial belanda dan KUHP yang baru (UU no 1 tahun 2023) terletak pada perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan).
KUHP lama berfokus pada retributif (pembalasan)dan azas legalitas yang kaku (hukum adat).KUHP baru mengedepankan restoratif(pemulihan) dan korektif. Memulihkan keseimbangan sosial serta mengakui hukum adat (living law) dan menganut azas legalitas yanhg lebih fleksibel.
Subyek pertanggungjawaban pidana jika KUHP lama hanya mengenal individu sebagai subyek, tidak ada pertanggungjawaban pidana untuk badan hukum, Sementara KUHP baru memperluas subyek pidana dengan memasukkan Badan Hukum (korporasi) sebagai subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam hal klasifikasi Tindak Pidana KUHP lama membagi menjadi kejahatan dan Pelanggaran sementara KUHP baru lebih efisien dengan menyatukan keduanya menjadi tindak pidana dengan menghilangkan dikotomi kejahatan dan pelanggaran.
Azas legalitas KUHP lama mengandalkan penafsiran analogi dan tidak mengakui hukum adat secara eksplisit sementara KUHP baru melarang analogi namun juga mengakui hukum yang berlaku dimasyarakat (living law) serta menegaskan bahwa aturan sudah harus ada dahulu sebelum perbuatan pidanan terjadi.
Dalam KUHP lama sangsi pidana denda cenderung kurang optimal dan jarang digunakan seebagai sangsi alternativ sedangkan KUHP baru memberikan sangsi pidana denda sebagai sansi alternativ yang efektif dan sejalan dengan semangat pembaharuan hukum.
Dalam hal pengulangan tindak pidana KUHP lama mengatur terpisah dan terbatas pada jenis pidana tertentu sedangkan KUHP baru mengatur recidive secara umum di buku satu (aturan umum) dan dimungkinkan adanya pemberatan pidana bagi pengulangan tindak pidana asalkan memenuhi syarat
Dalam perkembangan tehnologi dan digitalisasi KUHP lama belum mengatur tindak pidana siber sedangkan KUHP baru mengatur tindak pidana tehnologi siber seperti penyebaran berita bohong dan informasi yang belum jelas.
Dalam penjelasan diatas juga telah disampaikan bahwa Tujuan pemidanaan KUHP lama adalah fokus pada pembalasan, sementara KUHP baru bertujuan mencegah pidana,menegakkan norma,mengayomi masyarakat.
Berbagai hal tentang perluasan dan penyesuaian pidana terhadap perkembangan jaman bertujuan untuk keadilan substantif dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.
KUHP baru bertujuan memberikan alternatif hukuman yang lebih variatif dan proporsional tidak hanya fokus pada hukuman badan (penjara) serta memperkenalkan konsep pidana mati bersyarat untuk memberikan nkesempatan rehabilitasi.
Didalam pasal 65 KUHP terdapat beberapa pidana pokok yaitu Pidana mati, Pidana penjara, Pidana tutupan, Pidana pengawasan, Pidana denda, Pidana kerja sosial.
Pasal 66 KUHP mengatur pidana tambahan meliputi Pencabutan hak tertentu,Perampasan barang tertentu,Pengumuman putusan hakim,ganti rugi,pencabutan ijin tertentu,pemenuhan kewajiban adat setempat. Psal 67 KUHP pengatur sangsi pidana bersifat khusus yaitu pidana mati dengan masa percobaan.
Maka dengan berlakunya Undang undang no 1 tahun 2023 pada 2 februari 2026 maka secara yuridis tidak ada istilah kejahatan dan pelanggaran, semuanya menjadi Tindak pidana.
Jadi semua peraturan perundangan diluar KUHP baru termasuk peraturan daerah tidak mengenal lagi istilah pelanggaran, semua dibaca tindakan pidana. Istilah kejahatan hanya boleh dipakai dalam istilah sosiologis, kriminologis.
Lex Posterior Derogat Priori (Undang undang baru mengesampingkan yang lama)..(*)
