Refleksi World Press Freedom 2026, Akademisi UTM: Kebebasan Pers di Daerah Masih Dinegosiasikan

Momentum peringatan World Press Freedom Day yang jatuh pada 3 Mei 2026 menjadi ajang refleksi bagi kondisi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tingkat daerah.

Surabaya, Ragamjatim.id - Momentum peringatan World Press Freedom Day yang jatuh pada 3 Mei 2026 menjadi ajang refleksi bagi kondisi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Dosen Universitas Trunojoyo Madura sekaligus peneliti Surabaya Survey Center (SSC), Surokim Abdussalam, menilai kebebasan pers di daerah masih menghadapi berbagai tekanan kompleks.
Menurut Surokim, kebebasan pers tidak bisa dipahami sebagai kondisi final.

“Di daerah seperti Madura, kebebasan pers itu terus dinegosiasikan. Tidak hanya soal intervensi negara, tetapi juga tekanan budaya, kekuatan informal, dan faktor ekonomi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari sisi regulasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi tantangan. Pasal-pasal yang multitafsir, terutama terkait pencemaran nama baik, memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis. “Ancaman pelaporan saja sudah cukup menciptakan efek jera atau chilling effect, meskipun tidak selalu berujung proses hukum,” katanya.

Namun demikian, tekanan terhadap jurnalis di Madura tidak hanya berasal dari aspek hukum. Faktor budaya lokal turut memainkan peran besar. Konsep harga diri dan kehormatan kerap menjadi batas sosial yang tidak tertulis. Akibatnya, laporan yang faktual sekalipun bisa dianggap menyerang martabat individu atau kelompok.

Selain itu, keberadaan aktor informal seperti tokoh masyarakat dan pemuka agama juga berpengaruh terhadap praktik jurnalistik. Mereka dinilai memiliki kontrol terhadap akses informasi dan keamanan jurnalis di lapangan.

Di sisi lain, kondisi ekonomi media lokal juga menjadi persoalan. Banyak media bergantung pada iklan pemerintah atau relasi politik tertentu, sehingga berpotensi memengaruhi independensi redaksi.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Surokim menyebut jurnalis lokal mengembangkan strategi adaptif yang disebut sebagai “jurnalisme negosiasi”. Praktiknya meliputi sensor diri yang terukur, pendekatan kultural dalam peliputan, hingga membangun jaringan perlindungan dengan berbagai pihak.

“Jurnalisme di daerah tidak mati, tetapi bertransformasi. Mereka tetap bekerja dengan cara yang lebih strategis dan kontekstual,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penguatan kebebasan pers tidak cukup hanya melalui revisi regulasi. Diperlukan dukungan terhadap keberlanjutan ekonomi media lokal serta peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami konteks sosial dan budaya.

“Pengalaman di Madura menunjukkan bahwa kebebasan pers adalah proses yang terus diperjuangkan, bukan sesuatu yang statis,” pungkasnya. (ko)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Refleksi World Press Freedom 2026, Akademisi UTM: Kebebasan Pers di Daerah Masih Dinegosiasikan
  • Refleksi World Press Freedom 2026, Akademisi UTM: Kebebasan Pers di Daerah Masih Dinegosiasikan
  • Refleksi World Press Freedom 2026, Akademisi UTM: Kebebasan Pers di Daerah Masih Dinegosiasikan
  • Refleksi World Press Freedom 2026, Akademisi UTM: Kebebasan Pers di Daerah Masih Dinegosiasikan
  • Refleksi World Press Freedom 2026, Akademisi UTM: Kebebasan Pers di Daerah Masih Dinegosiasikan
  • Refleksi World Press Freedom 2026, Akademisi UTM: Kebebasan Pers di Daerah Masih Dinegosiasikan

Posting Komentar