Ketika Rekening Aktivis Ditunda: Antara Penegakan Hukum dan Kebebasan Berpendapat
Polemik rekening aktivis Pati yang transaksinya ditunda memunculkan pertanyaan tentang penegakan hukum, perbankan dan kebebasan berpendapat.
![]() |
| Foto Ilustrasi Ai |
Ragamjatim.id - Polemik rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan publik menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta itu sebelumnya ramai diberitakan mengalami pemblokiran. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi sekaligus donasi masyarakat yang akan digunakan untuk kebutuhan aksi.
Persoalan kemudian berkembang jauh melampaui urusan perbankan.
Publik mulai mempertanyakan satu hal yang lebih mendasar: apakah akses seseorang terhadap rekening bank dapat dibatasi ketika orang tersebut sedang mempersiapkan aksi demonstrasi?
Pertanyaan itu menjadi penting karena rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Dalam kehidupan modern, rekening merupakan pintu menuju berbagai kebutuhan dasar, mulai dari membayar transportasi, membeli makanan, mengirim uang kepada keluarga hingga menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ketika akses tersebut dihentikan atau ditunda, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi perbankan.
Dari Pemblokiran Menjadi Penundaan Transaksi
Polemik ini semakin menarik setelah Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyelidik kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Menurut kepolisian, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan transaksi tersebut disebut dapat berlangsung paling lama lima hari kerja.
Perbedaan istilah tersebut tentu bukan perkara kecil.
Bagi masyarakat awam, rekening yang tidak dapat digunakan tetap terasa sebagai rekening yang "diblokir". Namun dari perspektif hukum, penundaan transaksi dan pemblokiran memiliki mekanisme serta konsekuensi yang berbeda.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka agar publik tidak mendapatkan informasi yang setengah-setengah.
Jika memang terdapat dasar hukum untuk melakukan penundaan transaksi, masyarakat berhak mengetahui dasar tindakan tersebut.
Bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa kewenangan negara digunakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Bank Berada di Tengah Persoalan Demokrasi
Di sinilah persoalan menjadi lebih sensitif.
Bank pada dasarnya merupakan lembaga keuangan. Ketika menerima permintaan dari aparat penegak hukum yang memiliki dasar hukum, bank tentu memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bank tidak seharusnya berubah menjadi lembaga yang menentukan siapa boleh atau tidak boleh melakukan demonstrasi.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika rekening yang akses transaksinya ditunda diketahui berkaitan dengan kegiatan aksi demonstrasi.
Kondisi tersebut sangat mudah menimbulkan persepsi bahwa instrumen finansial sedang digunakan untuk membatasi aktivitas politik atau kebebasan menyampaikan pendapat.
Persepsi semacam itu tidak boleh dianggap sepele.
Indonesia merupakan negara demokrasi. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Karena itu, negara memang memiliki hak untuk melakukan penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Tetapi penegakan hukum juga harus mampu menunjukkan batas yang jelas antara menindak dugaan pelanggaran hukum dan membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat.
Garis batas itulah yang sekarang sedang diuji.
Jangan Sampai Rekening Menjadi Alat Membungkam
Kasus Botok menjadi penting bukan hanya karena nominal Rp80,9 juta yang disebut berada di dalam rekening.
Yang jauh lebih penting adalah preseden yang mungkin muncul.
Bayangkan jika masyarakat mulai berpikir bahwa seseorang yang aktif menyampaikan kritik dapat kehilangan akses terhadap rekeningnya hanya karena mengikuti atau mengorganisasi demonstrasi.
Kepercayaan terhadap institusi keuangan tentu dapat terganggu.
Bank harus tetap menjadi tempat masyarakat merasa aman menyimpan uang, bukan institusi yang dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan untuk membatasi kebebasan sipil.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus berhati-hati.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aliran dana, maka proses pemeriksaan harus dijelaskan secara proporsional. Publik perlu mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena alasan hukum yang jelas, bukan karena sikap politik seseorang.
Transparansi menjadi kuncinya.
Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya telah sesuai prosedur. Dalam kasus yang menyentuh wilayah kebebasan sipil, publik membutuhkan penjelasan mengenai prosedur apa yang digunakan, dasar hukumnya apa, untuk kepentingan penyelidikan apa, dan sampai kapan pembatasan tersebut berlaku.
Semakin sensitif sebuah tindakan negara, semakin besar pula kebutuhan untuk menjelaskannya kepada masyarakat.
Bank Jangan Dipaksa Menjadi Wasit Demokrasi
Bank Mandiri juga berada dalam posisi yang tidak sederhana.
Sebagai bank, kepatuhan terhadap permintaan aparat penegak hukum merupakan bagian dari tata kelola dan kewajiban hukum apabila permintaan tersebut memang sah.
Namun dalam kasus yang menyangkut aktivitas demonstrasi, bank juga harus memastikan bahwa tindakannya tidak dipersepsikan sebagai upaya ikut menentukan arah politik masyarakat.
Bank tidak boleh menjadi wasit demokrasi.
Tugas bank adalah menjaga sistem keuangan tetap berjalan dengan aman, transparan dan sesuai hukum.
Jika terdapat persoalan hukum pada nasabah, proses penegakan hukum harus berada pada institusi yang memang memiliki kewenangan.
Karena itu, komunikasi antara aparat, bank dan publik harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Jangan sampai perbedaan istilah antara "pemblokiran" dan "penundaan transaksi" justru membuat masyarakat semakin curiga.
Negara Harus Membuktikan Bahwa Hukum Tidak Dipakai Secara Selektif
Kasus rekening aktivis Pati seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas standar penggunaan kewenangan terhadap rekening masyarakat.
Bukan hanya untuk Botok.
Bukan hanya untuk aktivis.
Tetapi untuk seluruh warga negara.
Jika rekening seseorang dapat ditunda transaksinya karena alasan hukum, maka harus ada mekanisme yang jelas, dapat diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai, akses masyarakat terhadap dana miliknya harus segera dipulihkan.
Negara yang kuat bukan negara yang mampu membuat masyarakat takut menggunakan rekeningnya.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja secara terukur, transparan dan tidak bergantung pada siapa yang sedang dikritik.
Demonstrasi boleh saja diawasi.
Dugaan tindak pidana tentu harus diperiksa.
Aliran dana yang mencurigakan juga wajib ditelusuri.
Tetapi seluruh proses tersebut harus berdiri di atas hukum, bukan sekadar kecurigaan.
Sebab ketika rekening bank mulai dianggap sebagai alat untuk mengendalikan suara warga, persoalannya tidak lagi sekadar tentang uang.
Ia sudah menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa aman kebebasan berpendapat di negeri ini?
Dan pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka. (red)
Baca Juga:

Posting Komentar