Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar


Jubir Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, S.H., M.H.


SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna laporan Komisi A DPRD Jatim atas hasil pembahasan Raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilgub di ruang rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026).

Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, S.H., M.H., menyampaikan secara resmi dengan menyetujui Raperda dana cadangan sebesar Rp600 Miliar yang dicicil bertahap (minimal Rp275 miliar di 2027 hingga 2029) untuk persiapan Pilgub Jatim 2029 guna mencegah fiscal shock.

Anggaran tersebut dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun anggaran, yakni pada APBD tahun 2027 sebesar Rp250 miliar. Lalu APBD tahun 2028 sebesar Rp225 miliar dan APBD tahun 2029 sebesar Rp125 miliar.

Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran Pilgub yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Besarnya kebutuhan anggaran Pilgub tersebut tidak rasional dan sangat berisiko apabila seluruh beban pembiayaannya ditumpukkan secara mendadak dalam satu tahun anggaran APBD berjalan”, kata Sumardi Politisi Partai Golkar.

Sumardi mengatakan dana cadangan disiapkan untuk menjaga agar pembiayaan Pilgub tidak mengganggu alokasi belanja prioritas dan pelayanan dasar masyarakat.

“Tujuan pembentukan dana cadangan ini disiapkan untuk menyicil serta mengantisipasi kebutuhan pembiayaan Pilgub Jatim 2029 agar beban anggaran tidak menumpuk dan menjebol APBD pada tahun pelaksanaan juga untuk memberikan perlindungan fiskal terhadap alokasi belanja prioritas dan pelayanan dasar masyarakat”, ujarnya.

Komisi A DPRD Jatim juga mendorong KPU Jatim untuk segera mengajukan rancangan kebutuhan anggaran Pilgub secara resmi agar dapat disinkronkan dengan postur APBD Jatim.

Komisi A juga menyoroti ketentuan dalam rancangan Pasal 5 yang memungkinkan kekurangan biaya Pilgub diluar dana cadangan dialokasikan melalui APBD tahun anggaran berjalan. Ia meminta ketentuan tersebut tidak menjadi jalan keluar akibat perencanaan anggaran yang kurang cermat.

Selain itu, Jubir Komisi A DPRD Jatim juga meminta Pemprov Jatim memperbarui skema pendanaan bersama atau cost sharing dengan 38 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU, skema cost sharing berhasil memangkas estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim secara drastis dari Rp1, 807 triliun menjadi Rp907, 86 miliar. Langkah kolaboratif ini mampu menghemat anggaran APBD Provinsi hingga Rp899, 98 miliar.

“Komisi A DPRD Jatim juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera memperbarui Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait aturan cost sharing (bagi hasil) honorarium badan Ad-hoc agar beban tidak tumpah sepenuhnya ke Provinsi”, ucapnya. (nda)

 

 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar
  • Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar
  • Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar
  • Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar
  • Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar
  • Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar

Posting Komentar