Komisi A DPRD Jatim Setujui Raperda Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar
![]() | |
|
SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat
paripurna laporan Komisi A DPRD Jatim atas hasil pembahasan Raperda tentang
pembentukan dana cadangan Pilgub di ruang rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis
(15/10/2026).
Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, S.H., M.H.,
menyampaikan secara resmi dengan menyetujui Raperda dana cadangan sebesar Rp600
Miliar yang dicicil bertahap (minimal Rp275 miliar di 2027 hingga 2029) untuk
persiapan Pilgub Jatim 2029 guna mencegah fiscal shock.
Anggaran tersebut dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun
anggaran, yakni pada APBD tahun 2027 sebesar Rp250 miliar. Lalu APBD tahun 2028
sebesar Rp225 miliar dan APBD tahun 2029 sebesar Rp125 miliar.
Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan diperlukan untuk
mengantisipasi kebutuhan anggaran Pilgub yang terus meningkat dari waktu ke
waktu.
“Besarnya kebutuhan anggaran Pilgub tersebut tidak rasional
dan sangat berisiko apabila seluruh beban pembiayaannya ditumpukkan secara
mendadak dalam satu tahun anggaran APBD berjalan”, kata Sumardi Politisi Partai
Golkar.
Sumardi mengatakan dana cadangan disiapkan untuk menjaga
agar pembiayaan Pilgub tidak mengganggu alokasi belanja prioritas dan pelayanan
dasar masyarakat.
“Tujuan pembentukan dana cadangan ini disiapkan untuk
menyicil serta mengantisipasi kebutuhan pembiayaan Pilgub Jatim 2029 agar beban
anggaran tidak menumpuk dan menjebol APBD pada tahun pelaksanaan juga untuk
memberikan perlindungan fiskal terhadap alokasi belanja prioritas dan pelayanan
dasar masyarakat”, ujarnya.
Komisi A DPRD Jatim juga mendorong KPU Jatim untuk segera
mengajukan rancangan kebutuhan anggaran Pilgub secara resmi agar dapat
disinkronkan dengan postur APBD Jatim.
Komisi A juga menyoroti ketentuan dalam rancangan Pasal 5
yang memungkinkan kekurangan biaya Pilgub diluar dana cadangan dialokasikan
melalui APBD tahun anggaran berjalan. Ia meminta ketentuan tersebut tidak
menjadi jalan keluar akibat perencanaan anggaran yang kurang cermat.
Selain itu, Jubir Komisi A DPRD Jatim juga meminta Pemprov
Jatim memperbarui skema pendanaan bersama atau cost sharing dengan 38
pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU, skema cost sharing berhasil
memangkas estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim secara drastis dari Rp1, 807
triliun menjadi Rp907, 86 miliar. Langkah kolaboratif ini mampu menghemat
anggaran APBD Provinsi hingga Rp899, 98 miliar.
“Komisi A DPRD Jatim juga mendesak Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jatim untuk segera memperbarui Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait
aturan cost sharing (bagi hasil) honorarium badan Ad-hoc agar beban tidak
tumpah sepenuhnya ke Provinsi”, ucapnya. (nda)

Posting Komentar