Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan teknologi serta mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak.
Kegiatan yang digelar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur tersebut melibatkan pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi wanita, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat.
Deklarasi dilaksanakan secara daring oleh Dinas Kominfo Jawa Timur, serta secara luring, daring, dan hybrid oleh 38 Dinas Kominfo kabupaten/kota. Setiap daerah menghadirkan narasumber untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama 38 kabupaten/kota yang menyelenggarakan deklarasi melalui program Perisai Anak. Ia mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen bersama dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Menurut Meutya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur platform digital untuk melindungi anak.
Upaya tersebut, lanjutnya, perlu didukung pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui pendampingan serta pembiasaan perilaku digital yang sehat. Platform digital juga didorong menerapkan prinsip safety by design, yakni menghadirkan keamanan sejak layanan dirancang.
Deklarasi dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa. Para pemangku kepentingan menyatakan komitmen membangun ekosistem perlindungan anak yang protektif, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan melalui pencegahan penyalahgunaan teknologi serta kolaborasi lintas sektor.
Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin mengajak seluruh peserta menjadikan deklarasi sebagai komitmen nyata untuk mengambil bagian dalam melindungi anak ketika mengakses internet.
Edukasi publik menghadirkan tiga narasumber, yakni Nancy Laura Sitinjak dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Muhammad Ihsan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Child Protection Specialist UNICEF Indonesia Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho.
Nancy menekankan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah risiko digital. Muhammad Ihsan menyoroti pentingnya penguatan peran keluarga dan platform digital, sekaligus membekali anak dengan pemahaman tentang perlindungan data pribadi, pengenalan risiko, serta keberanian melaporkan situasi tidak aman.
Sementara itu, Ignatius menekankan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan sesuai karakteristik wilayah. Edukasi dan pendampingan juga diperlukan agar anak mampu menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), secara aman dan kritis.
Melalui program Perisai Anak, Pemprov Jatim mendorong kolaborasi berkelanjutan agar anak dapat belajar, bermain, berkreasi, dan mengembangkan potensi di ruang digital secara aman. (*)
Baca Juga:

Posting Komentar