Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Pendidikan

612.529 Anak Surabaya Sudah Kantongi KIA Yang Bisa Digunakan Untuk Katepay

Oleh Redaksi
Sabtu, Februari 17, 2024



Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Apalagi, Surabaya merupakan Kota Layak Anak yang selalu menjamin hak-hak anak.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Dispendukcapil Surabaya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 612.529 anak yang sudah mengantongi KIA di Surabaya. “Jumlah ini merupakan 83,15 persen dari total anak di Surabaya,” kata Eddy di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).

Menurut Eddy, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk. Dalam Permendagri itu, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.

Oleh karena itu, di Kota Surabaya fungsinya diperluas berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Di Surabaya, KIA bisa juga digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa disebut Katepay.

“Katepay adalah metode pembayaran non tunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus,” katanya.

Ia juga menjelaskan cara mendapatkan KIA itu. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak. Selanjutnya, pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).

“Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak,” imbuhnya.

Proses selanjutnya, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.

“Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola,” pungkasnya. (*)
Tags:
  • Pendidikan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal

Tag Popular
  • Flash News
  • Jawa Timur
  • Kultur
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Tips
Most popular
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang

    Kamis, Mei 01, 2025
    Apa yang Harus Dilakukan Jika Digigit Kelabang
  • Tokek: Komoditas Reptil Bernilai Ekspor yang Tak Disangka! Panduan Lengkap Budidaya, Jenis, Manfaat, dan Fakta Uniknya

    Senin, Juli 28, 2025
    Tokek: Komoditas Reptil Bernilai Ekspor yang Tak Disangka! Panduan Lengkap Budidaya, Jenis, Manfaat, dan Fakta Uniknya
  • Dilantik Ketum Jusuf Kalla, Ini Pengurus Lengkap PMI Jatim 2025-2030

    Rabu, Desember 17, 2025
    Dilantik Ketum Jusuf Kalla, Ini Pengurus Lengkap PMI Jatim 2025-2030
  • Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Perpanjangan Perjanjian Kerja Guru PPPK

    Kamis, Desember 25, 2025
    Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Perpanjangan Perjanjian Kerja Guru PPPK
  • Kelabang: Fakta, Jenis, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Kelabang: Fakta, Jenis, Bahaya, dan Cara Mengatasinya
  • Rais Aam Miftachul Akhyar Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Gus Yahya

    Minggu, Desember 28, 2025
    Rais Aam Miftachul Akhyar Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Gus Yahya
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live