Ragamjatim.id

Ragamjatim.id

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Indeks
  • e-Magazine
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Sejarah
  • Kosakata
  • Puisi
  • Music
  • Film
  • Kultur
  • Wisata
  • Tips
  • Opini
  • Coretan
  • Rilis
  • Beranda
  • Ekonomi

40% UMKM Mamin Surabaya Sudah Kantongi Sertifikat Halal. Begini Upaya Pemkot

Oleh Redaksi
Minggu, Maret 24, 2024

40% UMKM Mamin Surabaya Sudah Kantongi Sertifikat Halal. Begini Upaya Pemkot

Sudah Kantongi Sertifikat Halal. Begini Upaya Pemkot. Pemerintah Kota Surabaya terus mengupayakan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (mamin) bisa mengantongi sertifikat halal dengan menyiapkan kuota penerbitan sertifikat halal sekitar 100 UMKM per tahun.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati mengatakan selain menyiapkan kuota terbatas tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan banyak organisasi yang mengeluarkan sertifikasi halal agar semua pelaku UMKM bisa tersentuh, misalnya dengan perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.

“Selain menyiapkan kuota dengan anggaran dari pemerintah kota yang memang terbatas, jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," jelas Dewi, Senin (18/3/2024).

Dia memaparkan, saat ini jumlah UMKM sektor mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509 UMKM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 988 UMKM mamin tercatat sudah memiliki sertifikat halal atau setara dengan 40% nya.

Untuk diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.

Sertifikasi halal sendiri berbeda dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang langsung cetak dan gratis. Sertifikasi halal diperoleh dengan biaya sekitar Rp350.000 dan Rp2,5 juta.(*)
Tags:
  • Ekonomi
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal

Most popular
  • Pencak Silat: Warisan, Jati Diri, dan Kebanggaan Bangsa Indonesia yang Mendunia

    Selasa, Agustus 26, 2025
    Pencak Silat: Warisan, Jati Diri, dan Kebanggaan Bangsa Indonesia yang Mendunia
  • Pasar Mulai Bergairah, Sekar Laut Ekspor Krupuk ke Malaysia

    Jumat, Agustus 29, 2025
    Pasar Mulai Bergairah, Sekar Laut Ekspor Krupuk ke Malaysia
  • Alexander Zwiers Resmi Ditunjuk Sebagai Direktur Teknik Timnas Indonesia: Profil Lengkap, Prestasi, dan Harapan Baru Sepak Bola Merah Putih

    Selasa, Agustus 26, 2025
    Alexander Zwiers Resmi Ditunjuk Sebagai Direktur Teknik Timnas Indonesia: Profil Lengkap, Prestasi, dan Harapan Baru Sepak Bola Merah Putih
  • Semarakkan HUT RI ke-80 di RT 009 RW 001 Kelurahan Kandangan, Benowo – Surabaya

    Minggu, Agustus 24, 2025
    Semarakkan HUT RI ke-80 di RT 009 RW 001 Kelurahan Kandangan, Benowo – Surabaya
  • Ojol Jatim Tolak Demo, Nyatakan Dukungan untuk Khofifah

    Rabu, Agustus 27, 2025
    Ojol Jatim Tolak Demo, Nyatakan Dukungan untuk Khofifah
  • 10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya

    Jumat, Juli 25, 2025
    10 Komunitas Anak Muda Kreatif di Surabaya, Beserta Kegiatan dan Tujuannya
Ragamjatim.id
Copyright © 2025 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live