Pasar Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih

embongkaran Pasar Simo Surabaya oleh Satpol PP dan BPKAD

Surabaya, Ragamjatim.id
– Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan pasar-pasar liar yang tidak memiliki izin dan berdiri di atas aset milik pemerintah daerah secara ilegal.

Machmud mengapresiasi kinerja Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait yang telah melakukan pembongkaran Pasar Simo, yang diketahui menempati lahan milik Pemkot Surabaya tanpa dasar hukum yang sah.

“Saya acungi jempol. Pasar Simo itu menempati aset Pemkot tanpa izin dan tanpa kontribusi. Informasinya, kewajiban yang belum dibayar mencapai sekitar Rp600 juta. Ini langkah tegas dan harus jadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang coba-coba,” ujar Machmud.

Negosiasi Bertahun-tahun Tanpa Kontribusi

Menurut Machmud, keberadaan Pasar Simo sejatinya telah melalui proses negosiasi sejak tahun 2023. Namun hingga 2026, tidak pernah tercapai kesepakatan yang disertai pemenuhan kewajiban maupun kontribusi terhadap daerah.

Selama masa negosiasi tersebut, aktivitas pasar tetap berjalan normal, sementara Pemkot Surabaya tidak menerima pemasukan apa pun dari pemanfaatan aset tersebut.

“Selama tiga tahun dipakai, tapi tidak ada kontribusi. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, jelas merugikan Pemkot. Maka pembongkaran itu sudah sangat tepat,” tegasnya.

Penertiban Harus Menyeluruh dan Konsisten

Machmud mengungkapkan, Pasar Simo bukan satu-satunya kasus. Ia menilai masih banyak pasar dan bangunan lain di Surabaya yang kondisinya serupa, berdiri tanpa izin resmi dan tanpa hubungan hukum yang jelas dengan Pemkot.

Karena itu, ia menekankan agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa tebang pilih.

“Jangan hanya satu-dua lokasi. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan semua. Supaya ada rasa keadilan dan efek jera,” ujarnya.

Pasar Tanjungsari Jadi Perhatian

Salah satu lokasi yang turut disorot Machmud adalah Pasar Tanjungsari. Ia menyebut persoalan pasar tersebut telah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya sejak 2025, dan DPRD telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

“Sekarang baru peringatan pertama. Kita tunggu peringatan kedua dan ketiga. Jangan sampai berhenti di awal saja. Kalau masih beroperasi setelah peringatan, ya harus dilanjutkan sesuai prosedur,” katanya.

Lemahnya Pengawasan Aset Daerah

Machmud juga menyoroti lemahnya pengawasan aset daerah sejak awal. Ia menilai, jika BPKAD lebih aktif turun ke lapangan, banyak pelanggaran bisa dicegah sebelum berkembang menjadi bangunan permanen.

“Kalau dari awal ada orang bangun di aset Pemkot langsung ditindak, tidak akan sampai jadi kampung. Kalau sudah terlanjur besar, bongkarnya jadi sulit karena harus lewat peringatan satu, dua, tiga,” jelasnya.

Penataan Pedagang di Luar Pasar Resmi

Selain pasar liar, Machmud meminta Pemkot menata pedagang yang berjualan di luar area pasar resmi, seperti yang terjadi di Pasar Asem. Ia menilai pembiaran pedagang di luar pasar justru merugikan pedagang resmi yang sudah menempati kios di dalam.

“Pedagang di luar harus dimasukkan ke dalam pasar. Kalau dibiarkan di luar, yang di dalam bisa mati,” tegasnya.

DPRD Akan Panggil PD Pasar

Tak hanya soal penertiban, DPRD Surabaya juga berencana memanggil PD Pasar terkait lambannya pembangunan Pasar Kepulauan Selatan. Hingga kini, pembangunan pasar baru tersebut belum dimulai, meski pasar lama telah diratakan dan pedagang direlokasi.

“Kita akan minta penjelasan. Jangan sampai pedagang sudah direlokasi tapi pasar barunya tidak kunjung dibangun,” ujarnya.

Harapan Penertiban Berkeadilan

Machmud berharap ke depan penertiban pasar ilegal dan pedagang kaki lima yang menempati trotoar maupun saluran umum dapat dilakukan secara adil, tegas, dan konsisten. Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga ketertiban kota sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

“Kalau aturan ditegakkan dengan konsisten, kota akan tertib dan aset daerah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pasar Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih
  • Pasar Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih
  • Pasar Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih
  • Pasar Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih
  • Pasar Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih
  • Pasar Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih

Posting Komentar