Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret

pembatasan operasional truk sumbu tiga di jalan tol saat arus mudik Lebaran

Jakarta, Ragamjatim.id - Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas tol dan jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan berlangsung selama 17 hari hingga Minggu (29/3/2026). Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara instansi terkait untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama yang akan dipadati pemudik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode mudik.

“Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta penyeberangan,” tulis Ditjen Perhubungan Darat dalam keterangan resmi.

Kendaraan yang Dilarang Melintas

Larangan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, serta kereta gandengan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat.

Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, serta bahan pokok atau sembako.

Namun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut tetap harus memenuhi ketentuan batas muatan dan dimensi kendaraan, serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Daftar Ruas Tol yang Menerapkan Pembatasan

Pembatasan operasional truk diberlakukan pada sejumlah ruas jalan tol di berbagai wilayah Indonesia, baik di Sumatra maupun Pulau Jawa.

Berikut daftar ruas tol yang menerapkan larangan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama periode mudik Lebaran 2026:

Riau

  • Pekanbaru – Kandis – Dumai

Jambi dan Sumatera Selatan

  • Betung – Tempino – Jambi (Segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness)

Lampung dan Sumatera Selatan

  • Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

DKI Jakarta dan Banten

  • Jakarta – Merak
  • Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR) I
  • Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit)
  • Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

DKI Jakarta dan Jawa Barat

  • Jagorawi
  • Bocimi (Ciawi – Cibadak)
  • Becakayu
  • Jakarta – Cikampek

Jawa Barat

  • Cipularang
  • Padaleunyi
  • Cipali
  • Palikanci
  • Cisumdawu
  • Bogor Outer Ring Road (BORR)
  • Japek II Selatan (fungsional)

Jawa Tengah dan DIY

  • Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
  • Tol Semarang ABC
  • Semarang – Solo – Ngawi
  • Semarang – Demak
  • Solo – Yogyakarta (segmen operasional dan fungsional)
  • Yogyakarta – Bawen (fungsional)

Jawa Timur

  • Ngawi – Kertosono
  • Mojokerto – Surabaya
  • Surabaya – Gempol
  • Gempol – Malang
  • Surabaya – Gresik
  • Gempol – Pasuruan – Probolinggo
  • Probolinggo – Banyuwangi (fungsional)

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik utama serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.(*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
  • Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
  • Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
  • Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
  • Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
  • Pemerintah Larang Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret

Posting Komentar