IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Berlaku 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

penyerahan sertifikat hak paten logo IKWI di kantor PWI pusat

Jakarta, Ragamjatim.id - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya. Kepastian hukum ini diperoleh setelah pendaftaran disahkan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat dengan nomor IDM001424169 tersebut diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung dokumen dari konsultan HAKI Ryan Hartono dari Harmet & Co. Penyerahan itu turut disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Pastikan Legalitas Logo Organisasi

Indah Kirana menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan logo IKWI sah sebagai milik organisasi.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo organisasi didaftarkan oleh pihak individu. Kondisi tersebut berpotensi menghambat penggunaan logo oleh organisasi jika tidak segera diselesaikan secara hukum.

Dengan terbitnya sertifikat resmi ini, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo tersebut.

“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujar Indah.

Perkuat Langkah Organisasi

Menurut Indah, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah IKWI dalam menjalankan berbagai program kerja tanpa kekhawatiran adanya klaim dari pihak lain.

Dengan legalitas yang jelas, organisasi dapat bergerak lebih leluasa dan profesional dalam menjalankan aktivitasnya.

Apresiasi dari PWI Pusat

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, turut mengapresiasi keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek tersebut.

Ia menilai langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat identitas organisasi di bawah naungan PWI.

Selain itu, Akhmad Munir menyebutkan bahwa proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI saat ini masih berlangsung dan diharapkan segera rampung.

Peran Konsultan HAKI

Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ryan Hartono dari Harmet & Co atas dedikasinya dalam membantu proses pendaftaran merek logo maupun lambang PWI dan IKWI.

Pengesahan hak paten ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi aset intelektual organisasi, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam menghadapi dinamika ke depan.(*)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Berlaku 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
  • IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Berlaku 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
  • IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Berlaku 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
  • IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Berlaku 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
  • IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Berlaku 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
  • IKWI Resmi Kantongi Hak Paten Logo, Berlaku 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Posting Komentar