Kejari Mojokerto Musnahkan Sabu hingga Uang Palsu Rp384 Juta, Ini Rinciannya
Mojokerto, Ragamjatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kamis (2/4/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga uang palsu.
Narkotika hingga Ribuan Pil Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Mojokerto memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 60,713 gram dan ganja seberat 2.123,588 gram. Selain itu, turut dimusnahkan pil Double L sebanyak 18.005 butir.
Tak hanya itu, barang bukti lain berupa uang palsu dengan total nilai mencapai Rp384.900.000 juga ikut dimusnahkan.
Miras, Senjata, hingga Barang Lain
Selain narkotika dan uang palsu, Kejari Mojokerto juga memusnahkan 939 botol minuman keras, 24 botol obat gosok, serta 360 botol kemasan lainnya.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam.
“Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam,” tegas Fauzi.
Dimusnahkan dengan Berbagai Cara
Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, mulai dari dibakar, diblender, dihancurkan, direndam dalam air, hingga ditimbun dengan tanah.
Langkah ini dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Bagian dari Putusan Pengadilan
Fauzi menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim,” jelasnya.
Dilakukan Secara Berkala
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyimpanan barang bukti.
“Selain menjalankan perintah pengadilan, pemusnahan rutin ini juga bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang disimpan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.
Dihadiri Sejumlah Pejabat
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dian Anggraeni, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. (*)
-musnahkan%20bb%20narkoba-1.jpg)
Posting Komentar