RS di Magetan Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif

Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Magetan, Ragamjatim.id – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat, meskipun status kepesertaan sedang nonaktif sementara.

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap pasien BPJS PBI.

“Pelayanan kesehatan wajib diberikan. Masyarakat jangan ragu melapor ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial jika mengetahui adanya penolakan oleh rumah sakit,” tegas Bupati Nanik.

Pemkab Magetan, lanjutnya, berkomitmen memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi dengan baik.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan, dr. Rochmad Santoso, memastikan hingga saat ini tidak ada penolakan terhadap pasien BPJS PBI maupun BPJS Mandiri.
“Semua kami layani dengan baik,” ujarnya.

Jika ingin, saya bisa buatkan juga versi yang lebih singkat untuk media sosial atau versi yang lebih formal untuk rilis resmi. (*)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • RS di Magetan Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif
  • RS di Magetan Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif
  • RS di Magetan Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif
  • RS di Magetan Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif
  • RS di Magetan Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif
  • RS di Magetan Wajib Layani Pasien BPJS PBI Meski Nonaktif

Posting Komentar