Ragamjatim | Jatim Bicara, Ragam Cerita

Ragamjatim | Jatim Bicara, Ragam Cerita

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • RJ Radio
  • Index
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Sejarah
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Kosakata
  • Diajeng
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Rilis
  • Beranda
  • politik

Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun Usai OTT KPK

Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk F Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

Surabaya, Ragamjatim.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga: OTT KPK di Madiun: Wali Kota Maidi Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun Pasca OTT KPK

Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 ditetapkan pada 20 Januari 2026. Surat tersebut memberikan mandat kepada Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khofifah menegaskan, penugasan ini merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan agar pemerintahan daerah tetap berjalan stabil di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Dasar Hukum Penugasan Plt Wali Kota

Menurut Gubernur Khofifah, kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, penugasan juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers resmi KPK RI.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan Plt Wali Kota bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Golkar Jatim Tegaskan Maidi Bukan Kader, Minta Tak Dikaitkan dengan OTT KPK

Tugas dan Kewenangan Plt Wali Kota Madiun

Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang harus dijalankan Plt Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut terkait status kepala daerah definitif.

Harapan Gubernur Khofifah

Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

“Dalam kondisi apa pun, pelayanan publik tidak boleh terhenti. Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (*)
Tags:
  • politik
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan Semua
Posting Komentar
Batal
Topik populer
  • lifestyle
  • jawatimur
  • ekonomi dan bisnis
  • sejarah
  • wisata
  • teknologi
Most popular
  • 10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya

    Selasa, Mei 07, 2024
    10 Senjata Tradisional Jawa Timur, Kenali Filosofinya
  • Ribuan Pengurus DPD Golkar se-Jawa Timur Dijadwalkan Dikukuhkan di Jatim Expo

    Minggu, Februari 08, 2026
    Ribuan Pengurus DPD Golkar se-Jawa Timur Dijadwalkan Dikukuhkan di Jatim Expo
  • Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda

    Jumat, Agustus 01, 2025
    Dari Keris hingga Celurit: Senjata Tradisional Jatim yang Melegenda
  • Atap SDN 4 Pandan Wangi Rata dengan Tanah, Kanit Dikbud Jerowaru Gerak Cepat 10 Menit Pasca-Kejadian

    Minggu, Februari 08, 2026
    Atap SDN 4 Pandan Wangi Rata dengan Tanah, Kanit Dikbud Jerowaru Gerak Cepat 10 Menit Pasca-Kejadian
  • OPON VI 2026 Diikuti 1.500 Lebih Anggota PMR dari 19 Provinsi

    Sabtu, Januari 31, 2026
    OPON VI 2026 Diikuti 1.500 Lebih Anggota PMR dari 19 Provinsi
  • 7 Tradisi Unik Indonesia yang Hampir Punah, Tapi Kini Dihidupkan Kembali oleh Generasi Z Mewarisi Warisan, Membawa Napas Baru Lewat Kreativitas dan Digitalisasi

    Sabtu, Juli 26, 2025
    7 Tradisi Unik Indonesia yang Hampir Punah, Tapi Kini Dihidupkan Kembali oleh Generasi Z Mewarisi Warisan, Membawa Napas Baru Lewat Kreativitas dan Digitalisasi
  • Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya

    Kamis, Mei 01, 2025
    Jenis Kelabang di Indonesia yang Berbahaya
Copyright ©2026 Ragamjatim.id All rights reserved.
Live