Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun Usai OTT KPK
Surabaya, Ragamjatim.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1/2026).
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun Pasca OTT KPK
Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 ditetapkan pada 20 Januari 2026. Surat tersebut memberikan mandat kepada Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khofifah menegaskan, penugasan ini merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan agar pemerintahan daerah tetap berjalan stabil di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dasar Hukum Penugasan Plt Wali Kota
Menurut Gubernur Khofifah, kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, penugasan juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers resmi KPK RI.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan Plt Wali Kota bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Tugas dan Kewenangan Plt Wali Kota Madiun
Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang harus dijalankan Plt Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut terkait status kepala daerah definitif.
Harapan Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
“Dalam kondisi apa pun, pelayanan publik tidak boleh terhenti. Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (*)
